KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil
presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman
sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu
dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas
Tsaqibbirru.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili,
mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat
membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
"Memerintahkan pemuatan
putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar
Usman.
Salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan,
pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur
batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun. "Tren kepemimpinan global
semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas
penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik
sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu
yang sederajat atau setara," kata Guntur saat membacakan amar
putusannya.
Guntur menyatakan, dengan mengubah
batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk
dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. "Terlebih jika syarat
itu tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan diletakkan pada syarat
pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu,"
kata Guntur.
Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua
hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring
opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat
empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting
opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan
Suhartoyo.
Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.
Dalam gugatannya, Almas meminta
agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q)
Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa
"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah
baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." Dalam petitumnya, Almas
menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan
pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika
sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan
pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena
sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan
pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam
petitumnya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor
29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta
MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169
huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40
tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi
penyelenggara negara.
No comments:
Post a Comment