Hasil tim investigasi tim media dan Lembaga LP-KPK, kuat dugaan air bersih tersebut di ambil dari saluran air PT Moya yang berada di lokasi jalan batu apar depan Showrom Agung toyota.
“Saluran air bersih yang arah ke kepri mall dan Bengkong, kini di ambil oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri-sendiri”.
Lanjut, hasil pantauan dari keterangan warga setempat di sini tidak ada air sumur dikarenakan dataran tinggi, tetapi ada air yang mengalir deras ke arah sumur lama diisi dengan saluran air bersih.
Kami dari tim LP-KPK akan menindak kejangalan yang terkadi di TKP penyulingan air bersih, sebuah bengkel mobil berkedok aktifitas penyulingan air bersi yang akan di ambil oleh mobil tangki bermuatan 15000 Liter yang akan di jual.
“Hasil dari penyulingan air bersih tersebut, di jual ke kapal yang bersandar di batu ampar, perhotelan dan perusahaan”.
Pencurian air dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sanksi yang dapat diberikan meliputi denda, pidana kurungan, bahkan pencabutan izin usaha.
Hingga pemberitaan ini di terbitkan, belum ada konfrimasi ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak PT Moya.(Red/BCH)
No comments:
Post a Comment