Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres Dinaikkan, Grace: Belum Ada Alasan Yang Kuat Secara Yuridis Maupun Saintifik

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menjelaskan alasan di balik digugatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkhususnya batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ternyata bukan untuk memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang genap berusia 35 tahun pada 1 Oktober 2023 mendatang.

Menurut dia, PSI justru ingin aturan batas usia minimal capres-cawapres dikembalikan ke UU Pemilu Presiden sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Saya koreksi sedikit Mas, supaya lebih tepat, jadi yang kami minta adalah kembali kepada undang-undang pemilu yang sebelumnya, karena sebelumnya sudah memungkinkan untuk capres cawapres itu (usia) 35 tahun". kata Grace mantan Ketum PSI. (22/09).

Grace menyampaikan dan menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 memungkinkan 35 tahun, menjadi 40 tahun. Padahal, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis maupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.

"Nah, dua undang-undang pemilu sebelumnya, 2003 dan 2008 itu sudah 35 tahun, justru pertanyaan kita, kenapa dinaikkan jadi 40?", kata Grace.

Menurut Grace, batas usia yang dinaikkan justru kontradiktif dengan kondisi demografis pemilih muda pada tahun-tahun ke depan. Khusus untuk Pemilu 2024 saja, kata Grace, 60 persen pemilih adalah pemilih dari kalangan muda.

"Kemudian ada 21,2 juta anak usia 35-39 tahun yang terhalang dong haknya gara-gara mendadak dinaikkan tanpa alasan yang jelas". ujar dia. 
Di luar itu, ia lantas menilai ada perbedaan mencolok antara batas usia capres-cawapres dengan calon legislatif (caleg).

Saat ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI yakni Dedek Prayudi.

"PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008". Tegas Grace. (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts