PP GMKI: Pemerintah Jangan Zolim Terhadap Warga Rempang di Kota Batam Prov. Kepri


KABARMASA.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengecam tindakan represif penggusuran paksa warga Pulau Rempang, Kepuluaun Riau.

PP GMKI meminta adanya kajian kembali akan proses relokasi tanpa mengesampingkan hak azasi manusia (HAM). Diketahui, terdapat puluhan warga yang menjadi korban penggusuran paksa. 

Bisa dipastikan, proses komunikasi tidak dilakukan secara persuasif. Jika belum clear, lantas kenapa dipaksakan?" ungkap Pjs Ketua Umum PP GMKI Epafras Tuidano dalam keterangannya pada Kamis, 21 September 2023.

Kasus Rempang diketahui, pemerintah tengah melakukan pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam. 

Meski begitu, terdapat penolakan dari sejumlah warga. PT Makmur Elok Graha (PT MEG) sebagai pelaksana proyek pun telah berhasil meyakinkan Perusahaan terbesar asal Tiongkok, Xinyi International Investment Limited untuk berinvestasi hingga Rp381 triliun sampai dengan tahun 2080.

Imbas pengembangannya, sebanyak 16 kampung adat melayu di Pulau Rempang menyatakan penolakan secara keras pembangunan proyek tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, masyarakat adat yang tinggal di Pulau Rempang tersebut telah menetap secara turun temurun sejak tahun 1834.

Aksi penolakan pun berujung bentrokan antara warga Rempang dengan aparat gabungan TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis, 7 September 2023.

Pengusiran yang dilakukan secara represif dinilai sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam memberi jaminan rasa aman dan perlindungan terhadap warganya.

"Mendorong investasi tentu hal yang baik. Tapi, manafikan proses komunikasi yang intens tentu salah. Warga butuh informasi dan solusi yang bisa dirasakan," lanjut Epafras.

Setidaknya ada beberapa keuntungan investasi Rempang diantaranya, terangkatnya UMKM, datangnya investasi, lapangan kerja bagi masyarakat Rempang, peningkatan infrastruktur, dan legalitas hunian.

Pertama, menggusur rakyat dari tanahnya adalah sebuah kejahatan konstitusi. UUD memerintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan mempersekusinya.

PP GMKI meminta pemerintah dan setiap keputusan yang hendak dibuat harus mengedepankan kepentingan rakyat.

"Selanjutnya, kebijakan harus sejalan dengan kepentingan rakyat. Kita kembalikan ke tujuan awal dilakukannya investasi, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat," ungkap Epafras. (Red/ZS)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts