Issu Penambang Ilegal Di Kolaka Utara, FRAKSI NKRI Langsung Menuju Lokasi

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) adalah lembaga yang peduli dan konsisten dalam mengawasi isu-isu lingkungan, kegiatan pertambangan, dan permasalahan hukum lain yang melanggar undang-undang.

Baru-baru ini, FRAKSI NKRI tertarik dengan laporan viral di media sosial mengenai penambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara.

Tajuddin Kabba, Ketua Fraksi NKRI, segera bertindak dengan menuju lapangan menggunakan drone untuk memeriksa dan melakukan investigasi terkait kebenaran laporan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, tidak ada aktivitas penambangan atau pengapalan yang ditemukan, berbeda dengan informasi yang beredar di media sosial.

Investigasi ini mengungkap bahwa satu-satunya aktivitas penambangan di Kecamatan Batu Putih dilakukan dengan izin PT Kasmar Tiar Raya, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Tajuddin, Ketua Fraksi NKRI, menjelaskan bahwa kunjungan sebelumnya ke Tanjung Berlian, lokasi lain yang disebutkan, tidak menghasilkan bukti adanya penambangan ilegal. Sebaliknya, mereka menemui nelayan lokal yang sedang melakukan kegiatan memancing di dekat dermaga. Investigasi kemudian membawa mereka ke Desa Pitulua dan Desa Sulaho di Kolaka Utara, tempat desas-desus aktivitas penambangan ilegal muncul. Namun, tim tidak menemukan peralatan penambangan atau aktivitas yang tidak sah; hanya tumpukan bijih nikel yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Tajuddin menyimpulkan dengan menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti adanya penambangan ilegal di lokasi bekas PT Mining Maju, sebagaimana yang dilaporkan di media sosial. Sebaliknya, investigasi mereka mengungkap aktivitas terkait sengketa lahan antara IUP Citra Silika Mallawa (CSM) dan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), sekelumit penyelidikan yang masih berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selama Investigasi berjalan, mereka di kawal dan bekerjasama dengan Polres Kolaka Utara, mereka mengamati aktivitas penambangan legal di PT Riota Jaya Lestari dan PT Fatwa Bumi Sejahtera, yang memiliki izin yang diperlukan dan telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Sementara itu, pemantauan mereka di Dusun Lanipa Nipa, dalam area IUP PDP milik Haliem Hoentoro, mengungkapkan aktivitas di dermaga/Jetty PDP masih sepi.

Tajuddin mengucapkan terima kasih kepada penduduk Kolaka Utara dan mendorong mereka untuk memberikan informasi yang lebih akurat, termasuk dokumentasi video dan foto dengan koordinat yang tepat. Informasi ini akan memungkinkan mereka untuk melakukan investigasi di lapangan dan mengejar tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Minerba No. 3 tahun 2020, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 100 miliar rupiah.

Fraksi NKRI sangat mengapresiasi tindakan Kapolres Kolaka Utara beserta timnya dalam memantau dengan cermat dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah tersebut, dengan menekankan pentingnya sikap tegas terhadap ancaman kriminal yang terkait dengan deforestasi dan penambangan ilegal.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts