KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Kamis, 21 September 2023 Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad atas nama Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang di Gedung Daerah Provinsi Kepri. Hasan akan memimpin Kota Tanjungpinang selama 1 tahun ke depan.
Pelantikan Hasan sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3732 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 7 September 2023.
Sebelum Hasan dilantik, sejak berubah dari Kota Administratif Tanjungpinang menjadi Kota Tanjungpinang, sudah ada 5 nama Walikota yang telah menjabat baik sebagai Walikota Definitif, Penjabat Walikota, maupun Plt. Walikota.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad mengucapkan selamat mengemban amanah kepada Hasan dan berterima kasih kepada Rahma, S.IP yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Walikota Tanjungpinang.
"Saya berharap Pak Hasan dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil kebijakan yang strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat" ucapnya.
Hasan, dalam pernyataannya, menyatakan siap melaksanakan tugas pokoknya sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,
"Isu-isu penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan penurunan stunting juga akan kita tangani" kata Hasan.
Ia juga memohon doa restu dari seluruh masyarakat dan stakeholder Pemko Tanjungpinang agar dapat berkolaborasi membangun Ibukota Provinsi yang maju, berbudaya, dan sejahtera.
"Kita jadikan Tanjungpinang sebagai kota yang ketika orang kesini, akan kembali lagi. Akan kita evaluasi program-program Pemko sebelumnya. Yang sudah baik kita lanjutkan, yang kurang kita evaluasi" tutupnya (Red/ZS)
No comments:
Post a Comment