KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN-Terkuaknya dana CSR dari PT Alam Utama Minning (AUM) yang selama ini tidak di salurkan kepada masyarakat oleh oknum Kepala Desa Pagintungan, warga masyarakat kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, layangkan surat Somasi melalui LKBH DPN PERMAHI (07/09/2023).
Hal tersebut di benarkan oleh Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI Rizki Aulia Rahman, S.H. yang mengatakan bahwa ia dan tim akan mendampingi warga masyarakat kampung Cikasantren untuk memperjuangkan hak masyarakat. Saat dikonfirmasi oleh media pada 06 September 2023.
" Dalam rangka pendampingan hukum masyarakat, LKBH DPN PERMAHI, saya Rizki Aulia Rohman, S.H, dan Muslim, S.H., mendampingi Masyarakat Desa Pagintungan berdasarkan surat kuasa dari perwakilan masyarakat atas nama Pak Aswan, kami menerima laporan dari masyarakat perihal penyaluran dana CSR dari perusahan PT. Alam Utama Minning (AUM) Kepada pihak masyarakat yang diwakili oleh Darja atau Jaro rombeng sebagai pihak pertama di ketahui pihak desa berdasarkan, surat kesepakatan bersama dengan PT. AUM, bahwa selama berjalannya PT. AUM maka dana tersebut disalurkan kepada masyarakat, berdasarkan program2 yang telah disepakati, baik diberikan kepada Masjid, Mushola, majlis taklim, Paud, pondok pesantren dan karang taruna serta BPD." Ungkap Rizki.
Lanjut, Rizki menambahkan bahwa Ia dan tim, berharap pihak pertama yang melakukan perjanjian dan pihak desa pagintungan mempertanggungjawabkan, transparansi anggaran dan Penyaluran dana CSR sesuai peruntukannya.
" Perlu laporan pertanggungjawaban. Beberapa hari lalu, kami Tim LKBH melakukan somasi pertama kepada pihak pertama, pihak desa dan pihak perusahaan untuk membicarakan, alternatif penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Sehingga hak-hak masyarakat di penuhi dengan baik, kami juga meminta pihak desa membentuk tim pengelola dana csr agar kedepan bisa dipertanggung jawabkan."
Sementara, Aswan selaku perwakilan masyarakat Cikasantren mengatakan bahwa ia sudah menanyakan hal tersebut ke PT AUM dan ke pihak Pemerintah Desa Pagintungan.
" Saya sudah mengkonfirmasi ke PT AUM, bahwa memang benar selama ini PT AUM sudah mengeluarkan dana untuk masyarakat Cikasantren setiap bulannya, melalui Kepala Desa. Tetapi ketika saya tanyakan kepada pihak Desa, perwakilan Kepala Desa membantah adanya dana CSR dari PT AUM." Ucap Aswan.
Menurutnya pihak Desa tidak transparan dalam penyaluran dana CSR tersebut, dikarenakan selama ini masyarakat tidak pernah merasa menerima dana CSR tersebut.
" Kan disini ada tokoh masyarakat, saat saya tanya, para ustadz mengaku tidak pernah menerima uang CSR yang disebutkan sewaktu musyawarah pada saat PT AUM akan berdiri di wilayah kampung kami, bahkan pak RW 05 dirinya mengaku pada saya bahwa ia tandatangan tapi untuk uang CSR ia tak pernah menerima. Maka dari itu kami meminta bantuan kepada pak Rizky sebagai kuasa hukum kami untuk membantu menyelesaikan perkara ini." Tandas Aswan.
No comments:
Post a Comment