KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Dalam rangka mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang beraktifitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA tentang Himbauan Bagi ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau Moda transportasi massal/umum.
Wali Kota Bekasi juga mengajak semua ASN (PNS dan PPPK) dan non-ASN yang beraktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau moda transportasi massal/umum. Dengan begitu, kita dapat mengurangi emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara.
"Penggunaan kendaraan bermotor tetap diperbolehkan untuk kegiatan pelayanan umum seperti di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan lainnya. Kita tetap memastikan bahwa pelayanan penting tetap berjalan lancar" ujar Tri
"Namun kami sadar pentingnya koordinasi serta mengerti bahwa ada keperluan mendesak yang membutuhkan penggunaan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, penggunaan kendaraan bermotor masih diperbolehkan, tetapi dengan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat. Ini akan diatur oleh masing-masing Perangkat Daerah dengan surat perintah tugas atau keterangan pendukung" tambahnya
Terakhir, Tri berpesan "Mari kita bergandengan tangan dan mengambil tindakan konkret untuk masa depan yang lebih baik. Langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi untuk anak cucu kita juga. Mari kita bergerak bersama menuju udara yang lebih bersih, sehat, dan cerah" tutupnya
No comments:
Post a Comment