Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Awak media di Lapangan, telah terjadinya aktivitas bongkar muat barang di kawasan pelabuhan Moro yakni PT. Pulau Mas Moro Mulia.
Dalam aktivitas bongkar muat barang tersebut, Diduga bahwa tidak memiliki legalitas izin baik Manifes dan Kepabeanan dari Bea Cukai Kabupaten Karimun.
Akan tetapi, diduga aktivitas bongkar muat barang di Karimun, hingga saat ini masih berjalan mulus tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum berupa Bea dan Cukai atas Pengiriman Barang ke Indonesia.
Diketahui lebih dalam, badan hukum pelabuhan Moro bernama PT. Pulau Mas Moro Mulia
Menurut salah satu keterangan dari masyarakat setempat yang tidak mau namanya di sebutkan.
"Kalau kita duga, Barang-barang ini diimpor dari Singapura ke PT. Pulau Mas Moro Mulia". Ujarnya
"Biasanya, Barang-barang yang di inpor itu berupa Oli, Ayam beku, Sosis, dan Komoditas lainnya". Katanya
Masih kata dia, "Kalau barang ini tiba di pelabuhan PT. Pulau Mas Moro Mulia, Akan didistribusikan ke kapal-kapal agen penerima".
Terkait adanya pengiriman barang impor di Karimun, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK Invit Tipikor) MP Madorma Angkat bicara.
"Kalau barang yang di impor dari luar Negeri ke dalam Negeri, Seharusnya Bea Cukai Karimun terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebelum Barang-barang tersebut di distribusikan kepada Agen". Katanya
"Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas barang impor dan ekspor”.
"Apalagi kalau Dokumentasi legalitas perizinan Impor barang tidak sesuai dan tidak adanya Manifes Kepabeanan, Wajib dilakukan tindakan oleh Bea Cukai Karimun kepada pengimpor Barang". Cetusnya
Dia juga menyebutkan, "Seharusnya, Bea dan Cukai Karimun lebih teliti terhadap barang impor, dan jangan diam saja di Kantor, Sebab, Disinilah para mafia dengan gampang melakukan penyeludupan barang dari luar ke Indonesia".
"Untuk itu, Saya berharap kepada Bea Cukai Karimun agar lebih teliti melakukan pengawasan terkait barang impor, Agar Negara tidak terdapat kerugian berupa kepabeanan". Jelasnya
Penulis: Red
No comments:
Post a Comment