KABARMASA.COM, JAKARTA - Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) telah melaporkan Rahmat Bagja, selaku Ketua Bawaslu RI atas isu penundaan Pilkada 2024 di Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator PPMJ, Azzuhri Rauf, bersama dengan pimpinan OKP yang tergabung dalam forum Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta telah melaporkan beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan Pelanggaran kode etik, isu penundaan Pilkada 27 November 2024, keterlambatan pengunguman 1.900 komisioner, di 514 kabupaten/kota, adanya anggota Bawaslu yang yang terafiliasi dengan OPM, serta meningkatnya LHKPN Rahmat Bagja.
"Sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjalankan fungsi kontrol kepada para stakeholder, khususnya dalam hal ini adalah Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik maka kami PPMJ telah melaporkan hal tersebut kepada DKPP untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya." Tegas Azzuhri Rauf, koordinator PPMJ, dalam pernyataan resminya dimedia. Selasa, (29/08/2023).
Iya menambahkan bahwa Undang-undang pemilu sudah mengatur dengan eksplisit dan tegas tentang tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kita dan masa jabatan mereka selama lima tahun. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemilu yang mengandung dan menerapkan prinsip berkepastian hukum, profesional, jujur, adil, mandiri, dan akuntabel mestinya membuat Bawaslu RI memahami ada hal-hal yang harus dipatuhi dan ditegakkan dengan konsisten.
"Bagi kami Bawaslu harus bertanggungjawab menjelaskan kepada publik secara transparan dan komprehensif mengapa terjadi keterlambatan dan kekosongan pengisian keanggotaan Bawaslu di kabupaten kota bahwa menyampaikan permohonan maaf kepada publik sebab jika ada permasalahan dalam beberapa kabupaten/kota maka harusnya yang ditunda hanya beberapa. Jangan sampai semuanya dikorbankan untuk ditunda di 514 kabupaten/kota. Tentu persoalan ini menyebabkan pihak-pihak dalam penyelenggaraan pemilu meragukan kredibilitas dan penegakan hukum 2024." Jelas Azzuhri Rauf
Selain itu persoalan mengenai isu penundaan Pilkada yang muncul dari gagasan pendapat ketua Bawaslu RI telah menyebabkan kegaduhan pada situasi nasional sehingga Rahmat Bagja didesak harus meminta maaf kepada publik karena pendapat tersebut bukan pada wilayah dominnya serta bisa berkonsekuensi pada wacana pengadu dombaan antara TNI-POLRI dengan Pemerintah dan DPR. Ini juga menjadi salah satu alasan kuat pelanggan kode etik yang dilakukan Ketua Bawaslu RI.
Terakhir, Bawaslu RI dinilai telah lalai dalam proses seleksi ada anggota Bawaslu yang terafiliasi dengan organisasi Papua merdeka yang berinisial GT, komisioner Bawaslu kabupaten puncak itu juga perlu adanya atensi khusus karena berkaitan dengan keamanan negara.
"Kami mendesak kepada DKPP melalui laporan yang telah kami buat untuk memanggil, mengevaluasi total, bahkan mencopot jika perlu, atas pelanggaran etik yang dilakukan Rahmat Bagja. Dan kami akan terus mengawal persoalan ini dengan memberikan ultimatum kepada DKPP apabila dalam kurun waktu 2x 24 jam tidak segera ditindaklanjuti laporan kami, maka kami akan memobilisasi seluruh masyarakat Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk meminta pertanggungjawaban dari DKPP karena akan terindikasi telah bersekongkol dengan Bawaslu RI." tutup koordinator PPMJ." Tegas koordinator PPMJ.
Sebagai catatan tambahan, Pimpinan-pimpinan OKP yang ikut terlibat dalam pelaporan kepada Rahmat Bagja ke DKPP diantarnya Azzuhri Rauf sebagai perwakilan dari HMI Jakarta Pusat Utara, EW LMND Jakarta yang diwakili oleh Nasir Latupono, PMKRI Jakarta Pusat yang diwakili oleh Ine Lipa Dory, GMNI Jakarta Pusat diwakili bung De Niau Umboh, dan SEMMI Jakarta Pusat yang diwakilkan oleh Fahmi R. Turut membersamai juga Safa C. selaku Kabid Hukum dan Ham HMI Cabang Jakarta Pusat Utara Sebagai moderator saat audiens.
No comments:
Post a Comment