KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, S.T didampingi Kanitreskrim Iptu Hariyadi melaksanakan gelar ungkap Kasus pencurian dengan Pemberatan bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Senin (28/8/2023).
Kasus pencurian yang terjadi di rumah korban Karjo beralamat di Jalan Swakarsa III RT 03 RW 04 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B/724/VII /2023/SPKT/Polsek Pondok Gede/ Restro Bekasi Kota pada tanggal 23 Agustus 2023.
Unit Reskrim Polsek Pondok Gede pimpinan Iptu Hariyadi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial NPS berikut barang bukti dari tangan pelaku dan satu lagi teman pelaku inisial R berhasil melarikan diri (DPO).
"Kejadian pencurian ini terjadi pada sebuah rumah kosong yang ditinggal penghuninya dimana modus operandinya, pelaku berkeliling berboncengan dengan sepeda motor mencari rumah yang akan menjadi targetnya," kata Kapolsek Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan.
Kemudian, pelaku NPS turun dan memasuki pekarangan rumah dan mengucapkan salam untuk memastikan penghuninya tidak ada.
"Peran pelaku R (DPO) yang membawa 6 Bandel kunci berhasil membuka pintu dari salah satu kunci yang dibawanya yang kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah mengambil barang korban diantaranya Laptop Merk Axio warna silver dan Ipod merk Iphone warna hitam," ujar Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, Saat kedua pelaku meninggalkan rumah yang dibobolnya, kedua pelaku berpapasan dengan warga setempat dan pelaku R melarikan diri dengan sepeda motor sedangkan pelaku NPS tertinggal dan melarikan diri sambil melempar barang bukti laptop Merk Axio.
"Pelaku NPS rupanya tidak hafal dengan jalan dilokasi perumahan sehingga berhasil diamankan warga yang mengejar pelaku kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Gede menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Pondok Gede," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku NPS berupa 1 (Satu) unit Laptop merk Axio warna Silver, 1 (Satu) buah Ipod merk Iphone, 1 (Satu) buah tas laptop warna biru, 1(Satu) buah tas pinggang warna hitam, 6 (enam) Bandel Kunci beraneka jenis dan uang tunai Rp 70.000 (tujuh Puluh ribu rupiah).
Kepada tersangka NPS akibat perbuatannya disangkakan Pasal 363 KUHPidana dimana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
No comments:
Post a Comment