(foto Istimewa)
KABARMASA.COM, KUTAI KARTANEGARA – Layangkan Surat Terbuka ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda menduga proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Bilatalang Kecamatan Tabang Kabupaten Kukar tidak sesuai mutu perkerjaan dengan nilai proyek 6,6 Milyar (22/08).
Sebelumnya Ketua DPC Permahi Samarinda yang kerap disapa David telah melayangkan surat pertama ke Dinas Pekerjaan Umum Kukar pada tanggal 10 Agustus lalu, namun kemudian surat yang dilayangkan tidak digubris hingga pengiriman surat ke dua dilayangkan.
“Kita sudah layangkan surat pertama pada dinas Pekerjaan Umum Kukar, namun sampai hari ini surat itu belum juga direspon” beber David ketika dihubngi awak media.
Dalam surat yang dilayangkan juga dituliskan bahwa yang menjadi pemenang tender yang di persoalkan merupakan CV Ana Oegi Kartanegara yang berhasil memenangkan proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Bilatalang kecamatan Tabang Kabupaten Kukar sebesar 6.6 Milyar dari anggaran APBD tahun 2023.
“Hal yang menjadi pertaanyan kami adalah terkait mutu perkerjaan yang terjadi dilapangan dengan nilai proyek 6.6 miliar. Kami menduga adanya indikasi perkerjaan yang dilakukan CV Ana Oegie Kartanegara tidak sesuai seperti metode kerja dan bahan material yang digunakan” tegasnya.
Diduga pekerjaan itu tidak sesuai dengan RAB, mensinyalir adanya kecurangan dalam pengerjaan yang mengakibatkan akan ada kerugian negara yang akan timbul, bersamaan surat yang dilayangkan ketua Permahi Samarinda menuntut 4 hal diantaranya :
1. Meminta Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemeriksaan terhadapat Perencana dan Pelaksana kegiatan proyek tersebut.
2. Meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kutai Kartanegara Mengaudit terhadapat Laporan Keuangan dan Kinerja.
3. Meminta Kejati turut terlibat dalam menginvestigasi dari Laporan ini.
4. Miminta BPK Perwakilan Kaltim untuk melakukan Audit secara menyeluruh.
Selain itu surat yang dilayangkan Permahi Samarinda juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, BPKP Kabupaten Kutai Kartanegara. (Ija)
No comments:
Post a Comment