KABARMASA.COM, KOTA TANGERANG - Polisi menangkap 10 orang
wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang. Para
tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa
wanita.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol
Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center
110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.
"Awalnya kami mendapatkan informasi
masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang
dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban
ini," kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro
Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang
Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan
gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8). Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
"Modusnya ini mereka mendatangi korban yang
terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan
menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para
tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka
mengancam akan memberitakan di media.
"Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban
Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro
Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC
(23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24),
dan perempuan inisial SH (26).
"Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat
dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal
53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,"
pungkasnya.
No comments:
Post a Comment