Meminta Pihak APH Tindak Tegas: “Oknum Kordinator Togel yang dianggap Kebal Hukum”.


KABARMASA.COM, SUMATRA UTARA – Kabupaten Langkat – Minggu/13/8/2023, Baru-baru ini Beredar sebuah vidio seorang laki-laki bernama Supriatin selaku koordinator togel Di Kecamatan Stabat dan Kecamatan secanggang di mintai keterangan oleh Deninteldam 1/Bukit Barisan. Rabu (16/08/2023)

Sementara itu, menurut informasi, Supriatin sebelumnya ditangkap anggota Deninteldam I/Bukit Barisan di Lingkungan IX, Desa Wonosari, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langakat pada Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 22.11 WIB.

Dalam keterangan itu, tiga orang warga dan satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Stabat AIPDA JPH berhasil diamankan. yakni AA (67) sebagai juru tulis (Jurtul) dan AS (47) sebagai pembeli nomor. Sup (38) warga Jalan Kemuning.

AIPDA JPH bertugas sebagai kordinator lapangan (Korlap) togel di wilayah Kecamatan Stabat. Sebagai kordinator lapangan (Korlap) AIPDA JPH mendapat upah sebesar 6 persen dari omzet yang didapat tiap harinya.

Didalam vidio tersebut Supriatin sebagai koordinator togel di kecamatan Stabat dan Kecamatan Secanggang mengaku rutin memberikan setoran Senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta) dua minggu kepada pihak polres langkat (Iptu HS) melalui BRI an LS.

Diketahui juga dari video yang beredar tersebut bahwa tak hanya iptu Hs yang menerima setoran, terdapat juga beberapa nama yang ikut andil dalam menerima setoran dan memberikan perlindungan kepada kordinator togel tersebut.

Sup mengaku rutin memberikan uang setoran kepada Polsek Stabat sebesar Rp5 juta per bulannya dan memberikan uang setoran kepada Polsek Secanggang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulannya melalui BRIPKA HG.

“Hal ini sangat tidak layak dilakukan oleh oknum kepolisian yang dimana kita ketahui bahwa kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum terbaik serta memberantas segala macam bentuk perjudian dan tindakan kriminal lainnya,” Ujar Iqbal selaku Kabid PAO HmI Cabang Langkat. ”

“Tindakan polisi yang meminta uang untuk menghilangkan barang bukti dan/atau menghentikan proses pidana dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan manipulasi atau rekayasa perkara. Perbuatan ini dapat diancam jerat hukuman pidana, pelanggaran Peraturan Disiplin Polri, serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).”

“Saya berharap hal ini dapat di tindak lanjuti secara tegas oleh Kapolres Langkat Sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan saya juga berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat mengevaluasi kinerja Kapolres Langkat demi terwujudnya kabupaten Langkat yang religius dan berbudaya,” tambahnya.

“Jika kasus ini tidak kunjung selesai, maka sudah selayaknya kapolres langkat di ganti karna tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan yang ada di wilayah hukum kabupaten langkat” tutupnya. (Red/ZS)

Edisi Ke-1

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts