KABARMASA.COM, JAKARTA- Kita telah mengetahui bersama bahwa salah satu tugas Polisi Republik Indonesia (POLRI) ialah mengayomi dan melayani masyarakat. Sebagaimana yang menjadi delapan komitmen Kapolri ialah menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
Akan tetapi sebagai kader HMI yang memiliki kesadaran intelektual dan daya kritis agaknya masih banyak OKNUM kepolisian yang masih terkesan menghambat proses hukum dan tidak betul-betul melayani secara responsif, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan jargon polri Presisi. Salah satunya ialah para aparat kepolisian yang ada di Polres Jakarta Timur khususnya Satlantas.
Terbukti dari salah satu kader HMI yang dipersulit dalam pengambilan SIM dan STNK saat mengurus di Polres Metro Jakarta Timur.
Faisal (Kader HMI Jakarta) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Timur yang tidak menerapkan Polri yang Presisi dan justru memperburuk citra kepolisian Dimata masyarakat jika oknum-oknum seperti terus dibiarkan.
"Tidak ada cerminan sebagai seorang anggota kepolisian yang patuh terhadap jargon Kapolri yaitu mewujudkan Polri yang Presisi. Karena waktu saya mengurus administrasi dibagian Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, saya justru kecewa atas pelayanan publik yang dilaksanakan ". Tegas Faisal, Kader HMI Jakarta. (09/07/2023).
Sebagai bukti bahwa surat Dengan berita acara penitipan barang bukti yakni Nomor LP/A/1342/VI/2023/SPKt.SATLANAS/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA
Laporan Polisi No: 1342/33L/VI/2023/2023/LJT
Perintah penyidik nomor : SPRINDIK/1342/33L/VI/2023/LJT, Belum dapat respon yang baik terkait ketidak lanjutan Kasus yang dialaminya.
Faisal juga menyatakan kalau dia sebagai Korban Laklantas yang dirugik baik materil maupun non materil malah dianulir/ diputarbalikkan sebagai tersangka.
Terakhir Faisal menegaskan bahwa jika proses untuk mengurus administrasi dan prosedur hukum dalam permasalahan yang dialaminya masih terkesan tidak responsif dan dipersulit maka ia akan memastikan bahwa sebagai agenda Intelektual yang sadar akan fungsi kontrolnya, terutama sebagai kader HMI, persoalan ini akan sampai ketelinga Listyo Sigit selaku Kapolri sebagai bentuk dukungan atas konsepnya yaitu TRANSFORMASI POLRI, khususnya pada poin transformasi pengawasan _(public complaint)_ agar oknum-oknum yang menghambat proses hukum dan tidak memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dapat segera dicopot. (Red)
No comments:
Post a Comment