Akan tetapi, Lokasi Tambak Udang yang berada di Jl. S. Parman, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam diduga kuat sama sekali tidak mengantongi izin legalitas baik dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Padahal, limbah dari Tambak Udang tersebut sangat berbahaya dan dapat mengandung Nitrit dan Amonia
Diketahui lebih dalam oleh Kabarmasa.com, bahwa lokasi Tambak Udang di Piayu merupakan milik Pak Muihong dan Pak Puiti. Dari aktivitas Tambak Udang yang berada di piayu tersebut sudah berjalan cukup lama. Namun, dalam dugaan belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam baik dari BP Batam, Dinas Lingkungan dan Kepolisian.
Tambak Udang milik Pak Muihong dan Pak Puiti yang diduga dapat berpotensi mencemari lingkungan telah diakui oleh Bapak Andika. Bahwasanya lokasi Tambak Udang milik Pak Muihong dan Pak Puiti belum adanya Amdal, Dikaren loopakan lokasi lahan Tambak Udang tersebut sedang bersengketa dengan pihak PT. BJM.
Namun Yang parahnya, Bahwa lahan seluas kurang lebih 2 Hecktar tersebut merupakan lahan milik PT. BJM dan PT. BJM telah resmi dan memiliki izin dari BP Batam terkait lahan tersebut. Yang mana, Pak Muihong dan Pak Puiti cuman memiliki surat alhasak atas lokasi lahan Tambak Udang yang berada di Piayu tersebut.
Menurut pasal dan ketentuan, Pemilik Tambak Udang yag diduga tidak mengantongi izin Amdal serta diduga dapat mencemari lingkungan baik darat maupun laut atas pembuangan limbah Tambak Udang dapat dikenakan Pasal 187-188 tentang Ketentuan Pidana, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”).
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Untuk itu, Diminta kepada pihak terkait supaya mengambil sikap atas adanya Aktivitas Tambak Udang milik Pak Muihong dan Pak Puiti yang tidak memiliki legalitas izin baik dari pihak BP Batam maupun dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Sehingga tidak terjadinya pencemaran limbah yang sangat berbahaya dari Nitri dan Amonia.
Hingga berita ini di Publikasikan, kabarmasa.com belum melakukan konfirmasi pertanyaan secara detai kepada pihak dari pengelola Tambak Udang yang berada di Piayu, serta Belum melakukan konfirmasi kepada dinas Lingkungan Hidup dan BP Batam atas dugaan Tambak Udang yang tidak memiliki izin lahan dan Amdal. (Red/SZ)
Edisi ke-3
No comments:
Post a Comment