Aktivitas Pematangan lahan Penimbunan Bakau yang dilakukan Sunny Bay masih berjalan kondusif hingga detik ini. Namun, diduga izin yang dimiliki Sunny Bay tidak sesuai ketentuan.
Dari ketidaksesuaian izin Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang di lakukan oleh Sunny Bay bahwa lokasi kawasan Sunny Bay diduga masuk dalam kawasan Pariwisata dan tidak kawasan Komersil.
Tetapi, dalam dugaan Sungguh hebatnya pihak Sunny Bay melakukan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau tanpa mengetahui kawasan zona Pariwisata. Lantas, siapa pemberi izin alokasi tersebut.
Padahal, Sunny Bay merupakan property Perumahan untuk pembangunan yang akan di perjual belikan sebagai mana diduga disebut Komersil. Sedangkan, Lahan yang saat ini di kerjakan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau diduga ialah Lahan kawasan Pariwisata.
Berdasarkan aktivitas yang dilakukan oleh Sunny Bay, diduga telah melanggar peraturan
UU No. 27 tahun 2007 junto UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sementara itu, Terkait aktivitas Sunny Bay diduga juga tidak mentaati Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan peraturan pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Menteri No. 25/Permen-LHK/2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Kabarmasa.com telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Selaku Kuasa Hukum PT. Putra Piayu Perkasa pengembang Sunny Bay. Tetapi, dari hasil konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan informasi secara detail terkait Sunny Bay.
Untuk itu, Dimintai kepada BP Batam untuk mengkaji ulang terkait perizinan yang diberikan BP Batam kepada pihak Sunny Bay atas Reklamasi Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau di Tanjung Piayu, Yang mana bahwa diduga kawasan tersebut masuk kawasan Pariwisata bukan Komersil.(Red)
Edisi ke-2
No comments:
Post a Comment