Diduga Pihak APH tidak Berkutik: Terkait Aktivitas Tambang Pasir Ilegal mengunakan alat sedot Pasir dibelakang Puskesmas Kampung Jabi

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Di hebohkan bukit-bukitan yang penuh pasir yang di sedot dari kedalaman lahan lokasi yang sangat luas, di perkirakan luas lokasi 15 hektar. Kamis (10/08/2023)

Lokasi tersebut, beralokasi di nongsa belakang Puskesmas Kampung Jabi dan terlihat gundu-gundukan pasir seperti bukit-bukitan yang di sedot dari bawah tanah, di saring dari alat sedotan hingga mendapatkan hasil pasir yang di inginkan penambang ilegal tersebut


Hasil Investigasi tim media, "terdapat alat penyedotan pasir, alat pembersih pasir dan damtruk untuk pengangkutan pasir".


Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)


Apakah benar Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepulauan Riau (Kepri) tidak mengetahui lokasi tersebut? Hingga pemberitaan ini di naikan. (Red/ZS)


Edisi Ke-1

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts