Lokasi tersebut, beralokasi di nongsa belakang Puskesmas Kampung Jabi dan terlihat gundu-gundukan pasir seperti bukit-bukitan yang di sedot dari bawah tanah, di saring dari alat sedotan hingga mendapatkan hasil pasir yang di inginkan penambang ilegal tersebut
Hasil Investigasi tim media, "terdapat alat penyedotan pasir, alat pembersih pasir dan damtruk untuk pengangkutan pasir".
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
Apakah benar Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepulauan Riau (Kepri) tidak mengetahui lokasi tersebut? Hingga pemberitaan ini di naikan. (Red/ZS)
Edisi Ke-1
No comments:
Post a Comment