KABARMASA.COM, JAKARTA - Dengan ungkapan rasa syukur, selain
mendapati peningkatan remunerasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
juga akan diberikan lima hak tambahan yang disandarkan pada perubahan yang
diakomodasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN).
Serangkaian revisi pada UU
ASN merujuk pada hak-hak yang bakal diberikan kepada PPPK.
Oleh karena itu, untuk memahami dengan lebih holistik
mengenai penambahan hak-hak yang diperuntukkan bagi PPPK menurut
perubahan UU ASN ini, kiranya kita telaah ulang
esensi yang tertuang dalam artikel berikut ini.
Mari kita telaah lebih mendalam mengenai hak-hak
pemberian yang direncanakan bagi PPPK sejalan
dengan amandemen UU ASN ini.
Pemerintah tengah merencanakan agar kedudukan PPPK mendekati
paritas dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan.
Melalui revisi UU
ASN yang mengincar pemberian hak-hak lebih lanjut, diharapkan PPPK mampu
mencapai tingkat setara dengan PNS, walaupun demikian mungkin akan terdapat
disparitas tertentu.
Hak-hak tambahan yang diamanatkan bagi PPPK dalam
revisi UU ASN ini mencakup:
Remunerasi, Tunjangan, dan Fasilitas
PPPK akan memperoleh hak terkait
remunerasi, tunjangan, dan fasilitas yang disesuaikan dengan peran dan tanggung
jawab yang diemban.
Izin Dinas
Hak izin cuti akan dijabarkan dengan lebih tuntas bagi PPPK,
memberi ruang bagi mereka untuk merencanakan masa istirahat dan cuti dengan
lebih terstruktur.
Pengembangan Kapabilitas
PPPK akan diberikan kesempatan untuk
mengembangkan kapabilitasnya guna meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dalam
menjalankan tugas.
Pensiun
Hak pensiun akan dijamin bagi PPPK,
memberikan jaminan terhadap kebutuhan finansial pada masa pensiun.
Perlindungan
PPPK akan memperoleh hak perlindungan
dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan hukum dan manfaat asuransi
yang relevan.
Hak-hak ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
Namun, belum dapat dipastikan dengan tegas perbedaan di
antara hak-hak baru yang diamanatkan melalui revisi UU
ASN dengan hak-hak yang telah ada sebelumnya hingga revisi ini
diresmikan.
Oleh karena itu, kesabaran diperlukan dalam menanti keputusan
yang akan diambil mengenai hak-hak yang diberikan kepada PPPK dalam
bingkai revisi UU ASN ini.
Rencananya, proses persetujuan revisi UU
ASN ini akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu
lama.
No comments:
Post a Comment