Alhamdulillah, Siap Hadapi Masa Pensiun, PPPK Dapat Jaminan Hari Tua


 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Dengan ungkapan rasa syukur, selain mendapati peningkatan remunerasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan diberikan lima hak tambahan yang disandarkan pada perubahan yang diakomodasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Serangkaian revisi pada UU ASN merujuk pada hak-hak yang bakal diberikan kepada PPPK.

Oleh karena itu, untuk memahami dengan lebih holistik mengenai penambahan hak-hak yang diperuntukkan bagi PPPK menurut perubahan UU ASN ini, kiranya kita telaah ulang esensi yang tertuang dalam artikel berikut ini.

Mari kita telaah lebih mendalam mengenai hak-hak pemberian yang direncanakan bagi PPPK sejalan dengan amandemen UU ASN ini.

Pemerintah tengah merencanakan agar kedudukan PPPK mendekati paritas dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan.

Melalui revisi UU ASN yang mengincar pemberian hak-hak lebih lanjut, diharapkan PPPK mampu mencapai tingkat setara dengan PNS, walaupun demikian mungkin akan terdapat disparitas tertentu.

Hak-hak tambahan yang diamanatkan bagi PPPK dalam revisi UU ASN ini mencakup:

Remunerasi, Tunjangan, dan Fasilitas

PPPK akan memperoleh hak terkait remunerasi, tunjangan, dan fasilitas yang disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab yang diemban.

Izin Dinas

Hak izin cuti akan dijabarkan dengan lebih tuntas bagi PPPK, memberi ruang bagi mereka untuk merencanakan masa istirahat dan cuti dengan lebih terstruktur.

Pengembangan Kapabilitas

PPPK akan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kapabilitasnya guna meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan tugas.

Pensiun

Hak pensiun akan dijamin bagi PPPK, memberikan jaminan terhadap kebutuhan finansial pada masa pensiun.

Perlindungan

PPPK akan memperoleh hak perlindungan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan hukum dan manfaat asuransi yang relevan.

Hak-hak ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur mengenai manajemen PPPK.

Namun, belum dapat dipastikan dengan tegas perbedaan di antara hak-hak baru yang diamanatkan melalui revisi UU ASN dengan hak-hak yang telah ada sebelumnya hingga revisi ini diresmikan.

Oleh karena itu, kesabaran diperlukan dalam menanti keputusan yang akan diambil mengenai hak-hak yang diberikan kepada PPPK dalam bingkai revisi UU ASN ini.

Rencananya, proses persetujuan revisi UU ASN ini akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts