Advokat Afad Usasra S.H Berhasil Tangani Kasus Pencurian Burung “Dalam Perkara Pidana Bukti Harus Lebih Terang Daripada Cahaya”


KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI - Dalam setiap perkara yang belum diputuskan di pengadilan setiap orang berhak atas hak – hak hukum nya, sesuai dengan asas hukum praduga tak bersalah, termasuk juga di dalam kasus yang kami tangani yaitu terkait dengan pencurian burung yang diketahui client kami adalah seorang yang diutus atau disuruh untuk menjual barang curian yang bahkan client kami tidak tahu pada awal nya bahwa burung tersebut adalah burung curian, burung yang dicuri pada subuh dan diberikan kepada client kami. 16/08/2023.
 
Dalam kronologi singkat yang akan kami jelaskan, jadi client kami memiliki inisial H dan rekan nya memiliki inisial F, Pada saat pagi client kami sudah dititipkan burung, yang client kami tidak tahu asalnya dari mana burung tersebut, client kami hanya dimintai tolong terkait dengan bantu penjualan burung tersebut, burung tersebut dijual kepada orang yang sudah dituju oleh F, client kami hanya  mengantar, ke tempat cod yang disepakati oleh F, setelah sampai disana pembayaran dilakukan dengan cara dicicil, pembayaran awal disepakati adalah 200 ribu, lau klien kami menerima upah mengantar 50 ribu.
 
Pembayaran kedua pun tiba untuk dilakukan oleh pembeli burung, dalam hal ini pembeli burung mengetahui bahwa burung tersebut itu adalah curian, maka pembeli burung menyiapkan masa untuk mengeroyok client kami yaitu client kami yang membuat kami dari tim penasihat hukum tidak terima adalah di jaman yang semaju ini tidak diperkenankan untuk main hakim sendiri, apabila kerugian dalam bidang barang masih bisa diganti, namun apakah cacat dalam fisik bisa diganti.
 
Selain itu kami memutuskan pasal – pasal yang diberikan kepada client kami harus sesuai, dan juga hak – hak atas hukum nya harus diberikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini client kami sempat mendapatkan pasal yang tidak sesuai, yang di mana client kami tidak ada dalam proses pencurian namun client kami disamakan dengan pasal yang sama dengan teman nya F, kami upayakan hak – hak hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur dan administrasi yang berlaku.
 
Dalam akhir kasus tersebut para pihak baik pelaku dan pelapor, sepakat untuk melaksanakan Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana, yang dimana kedua pihak baik, sepakat untuk berdamai. Salah satu asas hukum menyatakan “In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores”, artinya “Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya/seterang cahaya”. Tutup Advokat Afad Usasra S.H.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts