KABARMASA.COM, JAKARTA - Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan sekitar melalui program sosial dan lingkungan yg di sebut corporate social responsibility (CSR).
Dengan adanya perusahaan PT DON UDANG AQUACULTERE yg berlokasi di kabupaten jeneponto, kelurahan biringkassi, di dusun manyumbeng. Sudah beberapa tahun perusahaan ini operasi namun kejelasan persoalan CSR nya tidak di ketahui kejelesanya.
pernyataan pimpinan pt. Don udang aquaculture sendiri pada saat ada rapat terkait pengrusakan lingkungan akibat limbah tidak di kelola dengan baik mengatakan bahwa csr pt. Don aquacuture itu ada namun masuk di pihak ke polisian, tni, dan salah satu dinas terkait.
Sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2017 tentang perseroan terbatas bahwa setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk melakukan CSR. namun beda hal yg telah terjadi di PT. DON UDANG AQUACULTURE yg berada di jeneponto.
Andi Wasekjend investasi dan kemaritiman PB SEMMI :" Akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Palmatower untuk mengevaluasi kinerja dari Dirut PT. DON UDANG AQUACULTURE karena terindikasi menyalahgunakan CSR yg harusnya di alokasikan untuk masyarakat dan lingkungan sekitar yg terdampak dengan adanya perusahaan tambak udang ini , namun Perusahaan tambak udang tersebut malah menyalurkan ke beberapa instansi yg ada di Kab Jeneponto.
No comments:
Post a Comment