KABARMASA.COM, BEKASI - Mengungkapkan kasus oleh unit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi kota.Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2023.Pimpinan Kompol. David Richardo Hutasoit, ST., S.I.K, M.H, M.I.K. (Kapolsek Bekasi Kota) didampingi oleh Iptu. Agus Susetyo, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota).
Secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membekli menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan tau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasall 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor.25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabtu 22 juli 2023 jam 15.00 Wib.
di dalam rumah JI.Let Arsyad selatan Kp.Kayuringin Rt.002/025 Kel. Kayuruingin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Adapun saksi yaitu :
IPTU Murjaka(Panit Narkoba) Ipda Sutarto anggota Polsek Bekasi Kota, Aiptu Syuarif Hidayat
anggota Polsek Bekasi Kota.Aipda Lintong Sihombing anggota Polsek Bekasi Kota.
Pelaku Firmansyah alias Bocor Bin Sumanto Bekasi, 19 Juli 1992 (31)
Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Pendidikan terakhir : SMP, Jl. Let Arsyad selatan Kp.Kayuringin Rt.02/25 Kel.Kayuruingin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, atas Informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan, sehingga pada hari tanggal tersebut diatas saksi-saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan badan atau rumah di TKP tersebut dan di temukan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat keseluruhan brutto 125,59 gram, 1 (satu) buah timbangan eletrik dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Buffack
dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama panggilan preman (belum tertangkap) dalam pengambilan barang narkotika tersebut sistem tempel (taruh/letakkan)pinggir jalan raya dibawah pohon, dan pelaku didalam mejual atau,memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) tersebut tidak memiliki dokumen/isurat ijin dari Depertemen Kesehatan RI.
Barang bukti yang disita dari Tersangka adalah.
a. 01 (satu) bungkus plastic klip bening besar yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 82,16 gram.
b. 05 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 37,59 gram.
c. 03 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 3.90 gram.
d. 03 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto +1,97 gram.
e. 01 (satu) buah timbangan Elektrik.
f. 01 (satu) buah tas warna hitam merk buffback. (Rosalinda)
No comments:
Post a Comment