Meringkus 43 Orang di kampung aceh simpang dam saat pesta sabu tanggal 21 maret 2023, Di kutip dari media Sidaktoday.com kini semakin terang-terangan membuka Usaha yang terindikasi judi juga tidak memiliki izin dari pihak Pemerintah untuk menambah PAD dan peredaran narkoba kini menjadi hangat perbincangan di kota batam.
Meskipun sudah pernah dilakukan pengrebekan oleh Polda Kepri bersama TNI dilokasi gelper kampung aceh, pihak oknum pengusaha tidak takut kepada Pihak Kepolisian beserta Jajaranya malah semakin bertambah lokasi gelper yang buka.
Ironisnya, Gelper kampung aceh bisa buka kembali diduga diback up oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena diawal bulan Juni hanya 2 lokasi yang buka dan sekarang sudah menjadi 3 lokasi gelper yang buka.
Di kutip dari media sidaktoday.com Ketika Awak media melakukan investigasi dilokasi Gelper Kampung Aceh Sebagian warga sekitar lokasi dan warga luar dari simpang dam terlihat asyik sedang bermain tembak burung dan permainan tembak ikan yang disediakan oleh pihak pengusaha dan ada beberapa pemain melakukan cansel meja serta dibayarkan dengan sistem uang Cash ditempat oleh wasit yang pejaganya. Batam, Minggu (02/07/2023)
Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan Kami sangat mengapresiasi serta mendukung penuh pihak aparat baik Polisi maupun TNI dan pemerintah kota Batam terkait penutupan tempat yg berbau Narkoba dan Judi yang dapat merusak generasi penerus bangsa
Sementara, Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Zainul Sofian meminta Pihak Kepolisian untuk menutup keberadaan Gelper di Kampung Aceh karena ini sangat merusak moral masyarakat dan memicu akan peredaran Narkoba merusak generasi Bangsa yang akan mendatang
"Padahal kalau dilihat kondisi ini seolah-olah Aparat penegak tidak lagi dihargai oleh Oknum Pengusaha Gelper yang terindikasi judi, karena kemarikan sudah pernah dilakukan pengerebekan serta penutup oleh Tim Gabungan Polri dan TNI serta Sat Pol PP serta jajaran lainnya, Ungkap Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Zainul Sofian
Menurutnya, dalam masalah ini semua pengusaha sudah melanggar KUHP pasal 303 dan Telegram Kapolri ST/2122/X/RES/1.24/2021 untuk memberantas judi diabaikan apalagi Perwako No 49/2020 tidak juga dihiraukan sama sekali. Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, serta Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.Ik., MH. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari Awak media ini melalui Whatsapp selulernya terkait lokasi gelper simpang dam di wilayah hukum Kecamatan Sei Beduk. ( Red-AS/AY-sidaktoday.com )
No comments:
Post a Comment