Rugikan Negara Hingga Rp 900 Juta, Kades di Banten Diduga Korupsi Dana Desa untuk Beli 'Skincare'

 

KABARMASA.COM, SERANG - Beberapa waktu lalu, Erpin Kuswati, Kades Katulisan di Serang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dari hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang, Erpin merugikan negara, dari yang sebelumnya Rp 499 juta menjadi Rp 900 juta.

Adapun, uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli perawatan tubuh (skincare).

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menahan Erpin Kuswati di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 23 Mei lalu.

 

Ia diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana desa.

Di antaranya, kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak dan honor pegawai tidak diserahkan.

Diduga, uang hasil korupsi ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Seperti, membeli perawatan tubuh (skincare) dan yang lainnya.

Adapun, kini Penyidik Kejari Serang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tahun 2020-2021 ini.

 

Di sisi lain, pada Kamis (20/7) lalu, pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro mengatakan, kliennya dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Serang.

 

"Ada penambahan (kerugian negara). Tadi juga ada dari Inspektorat udah datang untuk mencocokan (menghitung) dengan kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp 900 juta," ujar Bagas.

 

Diketahui, sebagai Kades Erpin Kuswati saat itu menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan pembangunan desa.

Meski begitu, terkait uang hasil korupsi yang diduga untuk membeli skincare, Bagas enggan menaggapi karena telah masuk pokok perkara.

 

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts