KABARMASAM.COM, DKI JAKARTA - Pemerintah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir terus melakukan perbaikan dalam sistem pidana di Indonesia, di buktikan dengan dikenal dan di praktekkannya Restoratif justice dalam beberapa perkara pidana serta di buatnya aturan soal Restoratif justice oleh berbagai lembaga penegak Hukum. Jumat (14/07/2023)
Dalam sistem pidana Indonesia lebih cenderung menggunakan/mempraktekkan Retributive justice daripada restoratif justice.
Teori retributive justice menganggap bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana menjadi pembalasan yang adil atas kerugian akibat kejahatannya. Penjatuhan hukuman pidana sebagai penderitaan untuk pelaku dibenarkan karena telah membuat penderitaan bagi korban. Teori ini lebih menekankan kepada pembalasan terhadap pelaku.
Sedangkan, konsep keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hak korban ke keadaan semula, bukan pembalasan. Keadilan restoratif tidak hanya mengupayakan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, namun juga pelaku serta lingkungan terdampak suatu tindak pidana.
Dalam realitas kehidupan tidak sedikit korban yang hanya ingin hak nya kembali seperti semula tanpa menghukum pelaku untuk masuk penjara. Seperti kasus pencurian ringan, Penganiayaan ringan dan kasus kasus serupa lainnya.
Selain daripada itu penyelesaian perkara pidana tertentu dengan menggunakan Restoratif justice merupakan solusi atas problema Over croding/kelebihan kapasitas yang terjadi dalam lembaga pemasyarakatan di Inpenjara (Tidak semua harus berujung penjara).
Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi sarana untuk menyadarkan serta membina para pelaku kejahatan tidak mampu mewujudkan hal demikian dikarenakan jumlah narapidana yang terlalu banyak, berdesak desakan sehingga tidak sedikit narapidana yang mengalami stres dan ketika keluar tidak sedikit pula yang mengulangi perbuatannya kembali bahkan melakukan kejahatan yang lebih daripada sebelumnya. Penggunaan restoratif justice sebagai salah satu langkah dalam menyelesaikan perkara pidana merupakan salah satu bentuk reformasi sistem pidana di Indonesia.
Penerapan keadilan restoratif memang sudah dilakukan di kepolisian, Kejaksaan bahkan kehakiman pun menerapkan hal yang sama dalam perkara perkara tertentu dengan mengacu kepada peraturan instansi masing-masing, Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) . Hanya saja, belum adanya aturan yang seragam sehingga dalam penerapan nya belum maksimal.
Oleh Karenanya, Sangat perlu Pembakuan aturan terkait dengan pelaksanaan Restoratif justice dalam Undang-undang ataupun peraturan Pemerintah sebagai pedoman yang sama bagi penegak hukum agar tidak terdapat perbedaan persepsi diantara lembaga-lembaga penegak hukum.(Red)
No comments:
Post a Comment