KABARMASA.COM, JAMBI - Heboh soal pemakaian gelar Akademik oleh REKTOR Universitas Muhammadiyah Jambi berbuntut panjang, Sabtu 15/07 isu tersebut mulai ramai dibicarakan di Jambi menjelang HUT ke IV UM Jambi yang sekaligus Pelantikan REKTOR UM Jambi yang baru terpilih priode 2023-2027 pada Senin 17/07
Sebagaimana Undangan Resmi Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi (UM-Jambi) Periode 2023-2027 yang telah beredar, baik di lingkungan Muhammadiyah Jambi maupun yang beredar di berbagai instansi terkait lainnya di Jambi dan sekitarnya, Hendra Kurniawan (HK) sudah berani menandatangani dan memakai secara resmi Gelar Doktor pada Undangan tersebut sebagai gelar akademik tertinggi di Perguruan Tinggi
Padahal beberapa hari sebelumnya, di berbagai media dan kesempatan yang bersangkutan (HK) masih menggunakan kata (Dr. Cand.) di depan namanya. Oleh karena itu, keberanian HK untuk dugaan memalsukan gelar Doktor tersebut adalah tindakan nekat serta suatu tindakan yang sangat tercela di dunia Pendidikan Tinggi. Apalagi yang bersangkutan (HK) akan menjadi Rektor dan akan dilantik oleh PP Muhammadiyah pada Senin 17 Juli 2023 yang akan datang.
Para Alumni UM Jambi akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang (Kepolisian, Kepala L2 Dikti, dan Ditjen Dikti Kemendikbudristek di Jakarta). Selain itupara Alumninya juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran pada saat hari pelantikan Senin 17 Juli 2023 yang akan datang serta menghimbau kepada PP Muhammadiyah agar dapat membatalkan rencana pelantikan tersebut, jika PP Muhammadiyah tidak mau menangung malu di kemudian hari
Hafizi alatas, Alumni UM jambi " ya kita akan melakukan demontrasi didepan kampus UM Jambi,meminta PP Muhammadiyah membtalkan pelantikan sang Rektor yang jelas sudah melanggar dan cacat hukum mulai dari awal pendaftaran sebagai calon Rektor, ada banyak persyaratan yang tidak terpenuhi,mulai dari KEPMENDAGRI, PERMENDAGRI serta persyaratan internal sebagai calon Rektor Universitas Muhammadiyah,tegas Hafizi
Karena berdasarkan informasi dari Prof. Yuliandri/Rektor UNAND Padang via WA-nya, Sabtu 15 Juli 2023 sekitar jam 12 WIB siang, menjelaskan *"berdasarkan data yang ada pada UNAND yang bersangkutan belum Seminar Hasil"*, sehingga sangat tidak layak, tambah nya
,HK telah berani menggunakan Gelar Doktor tersebut, sebagai gelar akademik tertinggi di dunia Perguruan Tinggi.
Selain itu, secara hukum yang bersangkutan (HK) juga telah diduga melakukan pembohongan publik dan melakukan pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Menurut informasi yang didapat, pada saat seleksi Pemberian Pertimbangan untuk menjadi Bakal Calon (Balon) Rektor di UM-Jambi 2023-2027, bahwa HK termasuk Bolon Rektor yang tidak direkomendaskan oleh PWM Jambi, karena tidak lulus test Al Islam Ke Muhammadiyahan (AIK) dan masih Semester IV di S3 UNAND Padang.
Selain itu, yang bersangkutan (HK) juga tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 44 angka (10) STATUTA UM-Jambi, karena baru mengabdi lebih kurang empat tahun di PTM Jambi. Akan tetapi, entah strategi apa yang telah digunakannya? Sehingga yang bersangkutan (HK) tetap diputuskan dan ditetapkan oleh PP Muhammadiyah sebagai Rektor UM-Jambi periode 2023-2027, walaupun untuk Balon saja HK tidak direkomendasikan oleh PWM Jambi.
(***)
No comments:
Post a Comment