KABARMASA.COM, JAKARTA- Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menyelidiki kasus bos PT Mulia Raya Prima, Lie Po Fung. Pengusaha distributor dan pemasok buah impor itu diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit.
“Betul dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kasar Reskrim Polres Jakpus, AKBP Hady Siagian melalui keterangannya dikutip Jumat (7/7/2023).
PT Mulia Raya Prima dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakpus, yang ditangani oleh kurator Dito Sitompul. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metropolitan Jakpus, Lie Po Fung diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit, di antaranya memalsukan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu.
Akibat dari perbuatan itu, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan hutang. Sehingga ada upaya memanipulasi kewajiban PT Mulia Raya Prima, termasuk soal penemuhan pesangon 64 orang karyawan.
Salah satu perwakilan eks karyawan PT Mulia Raya Prima, Siti Suraeni menjelaskan, pihaknya mengaku belum menerima pesangon dan gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.
“Waktu itu PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami meminta polisi bergerak cepat mengusut dan melakukan proses hukum atas laporan itu, supaya hak-hak kami dapat terbayarkan,” tegas Suraeni.(Red)
No comments:
Post a Comment