PK IMM Syafii Ma'arif Cabang Jakarta Timur sesalkan adanya Aksi penahanan dan penetapan tersangka terhadap 19 Aktivis Mahasiswa oleh Polres Bima

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Syafii Ma'arif (PK. IMM Syafii Ma'arif) Cabang Jakarta Timur sesalkan adanya Aksi penahanan dan penetapan tersangka terhadap 19 Aktivis Mahasiswa oleh Polres Bima

Penangkapan ini terjadi di duga saat Aktivis Mahasiswa yang tergabung di dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) pada Jum’at, 16 Juni 2023 lalu itu menyampaikan beberapa Kritikitan soal Perbaikan infrasturuktur jalan di Kecamatan Donggo, dan Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekertaris Umum Sekaligus Pendiri PK.IMM Syafii Ma'arif Cabang Jaktim, Usman Mahu Menilai bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 19 Aktivis mahasiswa ini bentuk dari pada sikap arogansi yang di lakukan oleh aparatur Kepolisian yang itu akan mencoreng nama baik institusi polri 

"Konstitusi menjamin Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan", kata Usman Mahu

Aktivis mahasiswa menyampaikan yang itu menjadi tanggun Jawab Mahasiswa yaitu menyampaikan aspirasi Masyarakat dan menjaga keseimbangan antara pemerintah dengan masyarakat, seharusnya pihak polres Bima mengamankan jika ada pemboikotan jalan,  bukan malah Aktivis mahasiswa di tangkap dan akhirnya di jebloskan ke dalam jeruji Besi.

ini bukan langkah yang alternatif untuk mencari solusi yang di ambil oleh kapolres Bima dan Kapolda Nusa tenggara barat (NTB) namun ini adalah sebuah langkah yang sangat keliru yang akan nantinya memicu Kontoversi yang akan berkelanjutan di Nusa tenggara barat (NTB), tutur Usman

lebih anehnya lagi sikap 16 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Donggo dan Soromandi bersama Camat yang sudah melayangkan permohonan penangguhan terhadap 15 tersangka massa aksi FPR-DS pada tanggal 6 Juni 2023, tidak juga dikabulkan. “Itu bukti kuat dimana Polres Kabupaten Bima tidak menunjukkan sikap humanisnya kepada rakyat,” tuturnya

Tak hanya itu, masyarakat adat pun sampai menggelar Musyawarah Adat Lembaga Adat dan Syariat Donggo hanya untuk memberikan jaminan agar para aktivis mahasiswa yang ditahan tersebut bisa segera dibebaskan. Tapi, hal itu tak menuai hasil yang baik.

oleh karena itu Kami meminta kepada bapak Kapolri Listyo Sigit prabowo agar segera evaluasi atau copot Kapolda NTB dan Kapolres Bima NTB karena di duga lalai dalam memberikan pengawasan atau pelayanan yang baik terhadap Masyarakat Nusa tenggara barat (NTB) tegas, Usman Mahu.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts