Oner hotel juga mempunyai beberapa hotel di kota Batam, terdapat 6 (enam hotel) memiliki 1 meneger dan 1 kepemilikan hotel dari semua hotel ini, kami meminta pihak disnaker kota batam untuk mengecek kepemilikan hotel tersebut dan apakah benar keperuntukan hotel itu untuk tempat beristirahat?
“Diketahui masyarakat kota batam, bahwa hotel tersebut tempat perzinahan oknum-oknum tamu diantara 6 (enam) hotel tersebut”.
Jikara aturan disnaker untuntuk memperkerjakan karyawan hotel tidak sesuai pesangon atau gajinya, bisa jadi pidana karena melangar aturan ketenagakerjaan.
“Selain itu, aturan UMK itu berlaku dari 1 Januari sampai 31 Desember, tidak ada penundaan terkait pesangon atau gaji”
Dengan adanya laporan warga kota batam, terkait selip gaji yang tidak sesuai aturan disnaker kota batam dan nama tersebut tidak ingin di sebutkan.
Sebab, hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tentang ketenagakerjaan pasal 185. Pasal itu berbunyi barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2, pasal 68, pasal 69 ayat 2, pasal 8O, pasal 82, pasal 88A ayat 3, pasal 88E ayat 21, pasal 143, pasal 156 ayat 1, atau pasal 160 ayat 4, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
“Sudah ada regulasi yang mengatur tentang itu,” ucap sekertaris HMI MPO kota Batam.
Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan pasal 88A ayat 4, yang berbunyi pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, buruh atau Serikat Pekerja, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kalau tidak di usut dan tidak ada tanggapan oleh disnaker maka, HMI MPO (Himpunan Mahasiswa Islam) akan demo di depan kantor Disnaker.(Red)
No comments:
Post a Comment