Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kota Batam: APH diduga tutup mata terkhusus BEA dan Cukai Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Kota Batam - dikabarkan sebelumnya, belum selesai dengan peredaran luas rokok luffman, H mind lagi, kini muncul lagi rokok ilegal baru merk VR7 Bold dengan harga perbungkus 8000 dulu sekarang menjadi 10.000 di kota batam.


Diketahui tim media, seputaran pasir putih counter hp menjual rokok VR7 secara sembunyi – sembunyi jika ada yang beli baru rokok tersebut di keluarkan dan rasa rokoknya lembut ,Sabtu 15 juli 2023.


Maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di kota Batam, diduga kurangnya kinerja pihak Aparat Penindakan Hukum (APH) dan seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan.


Bahkan, tak jarang rokok-rokok tersebut banyak juga yang diselundupkan keluar wilayah Batam melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.


Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpanan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.






Team media melihat sekeliling kotak rokok VR7 Bold tersebut tidak di temukan nya nama PT dimana rokok tersebut di produksi dan berasal dari mana team media masih menelusuri lokasi pabriknya.


Rokok ilegal ini sudah melanggar pasal 54 undang – undang no 39 tahun 2007 tentang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus d bayarkan,Di duga pengusaha rokok ilegal ini terkesan kebal dan tidak tersentuh hukum terbukti dengan bebas dan maraknya penjualan rokok ilegal VR7 BOLD.


Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.


“Saat awak media konfrimasi ke pihak Bea dan Cukai kota batam, lewat whadsapp tidak ada tanggapan dan sampai pemberitaan ini di publikasikan”


Tutup, Kabarmasa.com, Kepulauan Riau akan surati pihak bea dan cukai terkait predaran rokok non cukai kedepannya, jika tidak ada tindakan memberantas Rokok Ilegal di Kota Batam, Kuat dugaan kantor Bea dan Cukai kota batam telah terindikasi melakukan pembiaran secara terang-terangan (Red/ZS)


Edisi ke-2

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts