Rizki Aulia Rohman, S.H. Sekretaris Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia |
KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN-Tepatnya di ruas jalan Raya Serang Rangkasbitung Truk-Truk Besar bertonasi melintas tanpa melihat jam operasional yang diberlakukan, Tim LKBH DPN Permahi meninjau langsung lokasi jalan raya tersebut, di sekitar Desa Cempalng, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten.(09/07/2023)
Sementara itu, Rizki Aulia Rohman, S.H. Sekertaris Direktur LKBH DPN Permahi menuturkan bahwa "aturan mengenai Jam Operasional Truk Truk Besar bertonasi perlu penindakan tegas, oleh Pihak Pemkab Serang dan Pemkab Lebak serta pengawasan ketat oleh Pemprov Banten. Fakta yang ditemukan masih saja ditemukan truk-truk yang nekad beroprasi di luar jam 10 malam sampai jam 5 pagi, yang seharusnya bisa tertib demi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang sedang beraktifitas". Ucapnya
"Kami mendorong pihak Dishub Pemkab serang dan Pemkab lebak serta Pemprov Banten untuk menindak tegas apabila masih di temukan truk truk besar yang melewati jalan raya serang rangkas bitung, dengan melakukan penertiban di titik titik tertentu, melakukan koordinasi dengan pihak aparat hukum dalam hal ini kepolisian setempat". Tambahnya
"Selain itu, pihaknya menambahkan bukan hanya pada tidak tertib lalu lintas, namun pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan truk truk besar yang tidak tertib, ditambah kondisi jalan yang kurang baik, penerangan dan infrastruktur jalan yang belum memadai juga memberikan resiko yang tinggi sebab kecelakaan. Kami berharap semua pihak bisa saling berkoordinasi dan menegakan aturan serta kesadaran dalam menggunakan jalan dengan memperhatikan hak hak bagi pengguna jalan lainnya". Pungkasnya (Red)
No comments:
Post a Comment