Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam Lik Khai: Menyangkan Wartawan Menulis Pemberitaan tanpa Persetujuan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Ketua Komisi I (satu) DPRD Kota Batam Lik Khai angkat bicara bersama kuasa hukumnya atas pemberitaan yang mengatas namakan anggota dewan tanpa persetujuan atau konfrimasi.


Lik khai sampaikan bahwa, silahkan menulis karena itu hak jurnalis tetapi harus konfrimasi terlebih dahulu dari nara sumber untuk menaikan pemberitaan saat konferensi pers didampingi kuasa hukum di ruangan komisi I (satu) DPRD Kota Batam. Senin (03/07/2023)


Permasalahan ini bermula disaat dirinya hadir di rumah duka saudara Arifin tahanan yang meninggal di Polsek Batam kota, Ungkap Lik Khai


Saat menghadiri rumah duka untuk menyampaikan rasa belasungkawa,

Kehadirannya di rumah duka juga bersama dengan Kapolsek Batam kota beserta jajarannya dan keluarga almarhum Arifin juga hadir pada saat itu



"Saat wartawan media online Batam, menanyakan ke saya perihal meninggalnya Arifin. Saya jawab, kalau maslah itu silahkan konfirmasi ke Kapolsek. Dan ternyata dia menulis berita menyeret nama saya. Wajar dong saya keberatan," ungkap Lik Khai sambil menunjukkan bukti chat WhatsApp ke awak media.


Lanjut Lik Khai juga sangat menyayangkan ada tulisan dari wartawan yang tidak sesuai dengan konteks,”Kalau jadi anggota Dewan (DPRD) itu Jangan Bengak'.


Pemberitaan yang disebar luaskan itu sangat mencederai, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi saja “tetapi temlukai institusi  sebagai perwakilan rakyat kota batam”.


"Terkait pemberitaan yang disebar luaskan ini, akan saya sampaikan ke Ketua DPRD Batam dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam," pungkas Lik Khai.



Sementara kuasa hukum Lik Khai, Rudianto menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan salah satu wartawan media online tersebut dan Pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.


Menurutnya pemberitaan yang memuat nama narasumber tanpa konfirmasi, bisa menimbulkan kesalah pahaman kepada masyarakat kota batam. Kasus yang diberikan tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak kepolisian.


"Kami masih memberikan toleransi untuk dapat di bicarakan secara kekeluargaan, tetapi jikalau yang bersangkutan tidak memiliki niat baik, maka kami akan mengambil langkah hukum. Baik secara pribadi maupun secara institusi," tegas Rudianto.(Red)




Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts