Ilustrasi penumpukan batubara
KABARMASA.COM, BERAU - Tempat penumpukan batubara lahan yang di klaim sebagai jety PT. Sima Surya Lestari di kecamatan Teluk Bayur di sekitar jalan letter S sebagai jalan masuk ke jety tersebut diduga ilegal (31/7).
Hal ini menjadi perhatian serius dikarenakan aktifitas yang diduga ilegal itu berlangsung hingga saat ini. Dari informasi beberapa warga yang ditemui secara rinci tidak mengetahui apakah jety tersebut resmi atau tidak, oleh karenanya awak media mencoba menelusuri sejauh mana jety PT. SSL ini benar-benar mengantongi ijin atau tidak.
Awak media mencoba menemuai salah satu tokoh pemuda di kabupaten Berau untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut, disela-sela kesibukan beliau, Bastian yang juga sebagai ketua GM FKPPI Kabupaten Berau angkat bicara soal aktifatas jety PT. SSL.
Bastian mengatakan sebaiknya hal ini di konfirmasi langsung ke pejabat yang berwenang dalam hal ini KUPP Tanjung redeb yang memiliki otoritas mengelola dan mengatur pengendalian dan pengawasan pelabuhan, keselamatan dan keamanan serta pelayanan jasa kepelabuhanan.
"Mestinya prihal ini dikonfirmasi ke KUPP Tanjung Redeb karena memang lembaga ini yang juga bisa memberikan data plabuhan/jety yang memang bener legal" ungkapnya pada awak media.
Bastian juga membeberkan bahwa semestinya jety tersebut harus memiliki ijin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan koordinatnya harus sesuai dengam lokasi tersebut.
"Apa mungkin TUKS itu bisa dimiliki oleh PT. SSL di Teluk Bayur sementara saya belum pernah dengar mereka sosialiisasi ijin lingkungan (AMDAL)".
Dengan tegas Bastian menjelaskan bahwa hal itu adalah mutlak bagi penyelenggara pelabuhan yang di persyaratkan dan menjadi kelengkapan dokumen untuk mengajukan ijin TUKS ke kementrian perhubungan Republik indonesia dalam hal ini direktorat jenderal perhubungan laut.
"Saya juga sebenarnya sudah mendapat informasi bahwa penyuplay batubara yang saat ini sudah menumpuk di jety tersebut adalah pak Khamim namun perlu ditelusuri sejauh mana peranan dan kapasitasnya dalam pengoperasian jety PT. SSL yang ada di kecamatan Teluk Bayur" ujarnya.
Oleh karenanya sebagai bagian dari masyarakat Berau Bastian Juga mengkritisi jika benar hal itu terjadi
"Hal ini menjadi catatan serius dan perlu menyambangi instansi terkait yang punya otoritas dan menyampaikan secara langsung dan tertulis, segera menindak lanjuti jika pelabuhan/jety itu ilegal dan memberhentikan aktifitas PT. SSL yang ada di Teluk Bayur sampai benar-benar mengantongi ijin resmi" tuntut Bastian.
Inilah menjadi kekhawatiran masyarakat jika terjadi pembiayaran oleh pengambil kebijakan di Berau dan sangat merugikan daerah dan masyarakat, perusahan tidak tunduk dengan regulasi dan kaidah kaidah lingkungan sehingga tidak mencerminkan plaku usaha yang baik di kabupaten Berau. (ija)
KABARMASA.COM, BERAU - Tempat penumpukan batubara lahan yang di klaim sebagai jety PT. Sima Surya Lestari di kecamatan Teluk Bayur di sekitar jalan letter S sebagai jalan masuk ke jety tersebut diduga ilegal (31/7).
Hal ini menjadi perhatian serius dikarenakan aktifitas yang diduga ilegal itu berlangsung hingga saat ini. Dari informasi beberapa warga yang ditemui secara rinci tidak mengetahui apakah jety tersebut resmi atau tidak, oleh karenanya awak media mencoba menelusuri sejauh mana jety PT. SSL ini benar-benar mengantongi ijin atau tidak.
Awak media mencoba menemuai salah satu tokoh pemuda di kabupaten Berau untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut, disela-sela kesibukan beliau, Bastian yang juga sebagai ketua GM FKPPI Kabupaten Berau angkat bicara soal aktifatas jety PT. SSL.
Bastian mengatakan sebaiknya hal ini di konfirmasi langsung ke pejabat yang berwenang dalam hal ini KUPP Tanjung redeb yang memiliki otoritas mengelola dan mengatur pengendalian dan pengawasan pelabuhan, keselamatan dan keamanan serta pelayanan jasa kepelabuhanan.
"Mestinya prihal ini dikonfirmasi ke KUPP Tanjung Redeb karena memang lembaga ini yang juga bisa memberikan data plabuhan/jety yang memang bener legal" ungkapnya pada awak media.
Bastian juga membeberkan bahwa semestinya jety tersebut harus memiliki ijin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan koordinatnya harus sesuai dengam lokasi tersebut.
"Apa mungkin TUKS itu bisa dimiliki oleh PT. SSL di Teluk Bayur sementara saya belum pernah dengar mereka sosialiisasi ijin lingkungan (AMDAL)".
Dengan tegas Bastian menjelaskan bahwa hal itu adalah mutlak bagi penyelenggara pelabuhan yang di persyaratkan dan menjadi kelengkapan dokumen untuk mengajukan ijin TUKS ke kementrian perhubungan Republik indonesia dalam hal ini direktorat jenderal perhubungan laut.
"Saya juga sebenarnya sudah mendapat informasi bahwa penyuplay batubara yang saat ini sudah menumpuk di jety tersebut adalah pak Khamim namun perlu ditelusuri sejauh mana peranan dan kapasitasnya dalam pengoperasian jety PT. SSL yang ada di kecamatan Teluk Bayur" ujarnya.
Oleh karenanya sebagai bagian dari masyarakat Berau Bastian Juga mengkritisi jika benar hal itu terjadi
"Hal ini menjadi catatan serius dan perlu menyambangi instansi terkait yang punya otoritas dan menyampaikan secara langsung dan tertulis, segera menindak lanjuti jika pelabuhan/jety itu ilegal dan memberhentikan aktifitas PT. SSL yang ada di Teluk Bayur sampai benar-benar mengantongi ijin resmi" tuntut Bastian.
Inilah menjadi kekhawatiran masyarakat jika terjadi pembiayaran oleh pengambil kebijakan di Berau dan sangat merugikan daerah dan masyarakat, perusahan tidak tunduk dengan regulasi dan kaidah kaidah lingkungan sehingga tidak mencerminkan plaku usaha yang baik di kabupaten Berau. (ija)
No comments:
Post a Comment