Ketua DPD GMNI kepri,Husnul H.Mahubessy mengatakan pada prinsipnya mendukung pembangunan pemerintahan kepuluan riau untuk memajukan sektor pembangunan yang berdampak terhadap kemajuan perekonomian, namun harus juga mematuhi dan taat terhadap regulasi yang ada.
Jangan terkesan mengabaikkan aturan yang ada dan melanggar hukum dan bahkan jangan terkesan dimata masyarakat pembangunan itu terlaksana melalui aktivitas ilegal. Sehingga tidak menimbulkan dampak dan kesan yang dianggap bisa merugikan pihak manapun, adapun proyek pembangunan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang yang mengunakan anggaran APBD Kepri dengan menelan anggaran fantastik senilai 428 miliar ini telah menjadi sorotan masyarakat Publik.
Menurut investigasi kami material tanah sebagai bahan penimbunan proyek Gurindam 12 saat ini yang dikerok oleh pihak kontraktor diduga tidak mengantongi izin, " kata Hasnul.
Lebih lanjut, Hasnul mengatakan jangan terkesan ada proyek pemerintah dilakukan secara mafia, itu sangat menjadi sorotan publik. Kami GMNI meminta kapolri turun tangan dalam persolan ini, "jelas Hasnul.
Adapun pengerukan tanah yang dilakukan oleh kontraktor pihak Akim, di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan ini harus di tindak, kerena kuat dugaan tidak melengkapi perizinan.
Jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak berwenang dalam penegakan hukum, dan jangan sampai hukum bisa dibeli dan ada kesan ada orang yang kebal hukum tutup Hasnul.(Red)
Edisi Ke-3
No comments:
Post a Comment