FRAKSI NKRI Menyoroti Aktivitas Penambangan PT. CNI Yang diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) akhir-akhir ini  Disorot banyak pihak lantaran keberadaannya diduga menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Salah satu lembaga yang konsisten menyuarakan persoalan tersebut adalah Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI). Kamis (27/07/2023)

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa FRAKSI NKRI sudah kesekian kalinya melakukan aksi protes terkait aktivitas PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya, akan tetapi sampai hari ini aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, KPK RI serta KLHK Dan KESDM belum melakukan langkah tegas sebagaimana mestinya

“Dari awal kami sampaikan bahwa kami tetap konsisten menyuarakan persoalan ini sampai PT. CNI benar-benar di tindak tegas oleh lembaga penegak hukum dan pemerintah terkait”Tegas Tajuddin Ketua Umum Fraksi NKR

Semenjak menangani persoalan ini, kata Tajuddin. Perusahaan sering menggunakan Kelompok-kelompok tidak dikenal untuk membungkam hak-hak berdemokrasi dalam menyampaikan pendapat 

“kami pernah dihalang-halangi oleh kelompok-kelompok tidak dikenal (Preman) saat melakukan aksi di kantor pusat KLHK dan KPK RI, serta sering mendapat ancaman dan teror lewat telfon dan chat. Saya menduga bahwa orang-orang tersebut adalah suruhan dari perusahaan untuk menghalangi kami dalam menyampaikan kebenaran” Lanjut Tajuddin

Menurut Tajuddin bahwa, pelanggaran yang kami maksud diduga di langgar oleh PT. CNI adalah Pasal 40 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Dan Pasal 88 UU No  32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Saat ditanya kapan aksi berikutnya dan apa saja tuntutannya, kata tajuddin aksi berikutnya akan kami laksanakan pada kamis yang akan datang. Dan tuntutannya yang pertama Evaluasi AMDAL dan tindak tegas dugaan kejahatan tingkungan PT.CNI yang mengakibatkan banjir di 5 desa di kabupaten kolaka.

Yang kedua, lanjut Tajuddin, tuntaskan praktik gratifikasi terkait janji saham PT. CNI Sebesar 17,8% yang disampaikan saat rapat dengan anggota DPRD Kab Kolaka yang tidak dibayarkan ke pemerintah kabupaten kolaka. 

Menurutnya KPK harus turun tangan karena ada indikasi unsur Gratifikasi dengan pejabat Pemda Kab Kolaka dan BPK perlu mengaudit Dirut PT. CNI maka harus dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, imbuh Tajuddin" (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts