KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yg terletak di Desa Semangki , Kec Simbang , Kab Maros Sul-sel yang di bangun oleh PT.DELIMA UTAMA di duga tidak memiliki izin , hal ini membuat masyarakat sekitar berupaya melakukan penolakan terhadap proses pembangunan Pabrik Aspal tersebut , karena dampak yang akan mengakibatkan kerusakan ekosistem , lahan perkebunan dan sawah milik masyarakat .
Andry Jusliandi Wasekjend Industri & Ketenagakerjaan PB SEMMI angkat bicara terkait hal ini , Menurutnya Pemerintah Setempat beserta Pemerintah Kab Maros harus mengambil langkah yg tepat dan tegas terhadap pembangunan pabrik aspal tersebut yg di duga tidak memiliki izin dan menuai penolakan dari masyarakat sekitar karena akan berdampak pada perkebunan dan sawah masyarakat , pemerintah Kab Maros harus berpihak dan mendengarkan keluhan masyarakatnya.
Lanjut Andry ' . Wilayah yg kemudian menjadi lokasi proses pembangunan pabrik aspal tersebut adalah daerah yg memilik resapan air dari beberapa sumber mata air , jelas limbah dari pabrik aspal ini ketika tidak di hentikan pembangunannya sampai pabrik ini beroperasi akan mencemari tanah dan sungai sehingga dampaknya akan membuat persawahan petani tidak produktif karena sungai tersebut di manfaatkan para petani untuk mangairi persawahannya.
Proses pembangunan pabrik Aspal yg di duga tidak memiliki izin dan kajian lingkungan jelas akan mengakibatkan kerusakan yang cukup masif , jika pembangunan pabrik ini di biarkan begitu saja maka akan berdampak pada wilayah kelola masyarakat , begitu juga dengan sungai yg berada di sekitar pabrik pasti akan tercemar.
Selain Pemerintah Daerah , Pihak Aparat Kepolisian juga harus mengambil langkah yg tegas untuk menghentikan pembangunan pabrik aspal tersebut , Polda Sul-sel harus tegas dalam menyikapi hal ini , apalagi Proses Pembangunan di duga tidak memiliki izin dan kajian lingkungan , sesuai peraturan yg berlaku , bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdiri atas dasar payung hukum , sesuai yang termaktup dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 , Oleh karena itu seluruh aktivitas publik , baik Pemerintah pusat , Provinsi , Kabupaten , Pengusaha – pengusaha serta civil society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan perundang-undangan yang telah di sepakati , jika Polda Sul-sel tidak mampu mengambil langkah yg tegas , maka kami dari PB SEMMI akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri untuk meminta Kapolri mengevaluasi kinerja dari Kapolda Sul-sel beserta jajarannya , karena kami anggap ini merupakan hal serius yg harus di tuntaskan , apalagi ini untuk kepentingan Rakyat , Khusunya Masyarakat Desa Semangki , Kab Maros Sul-sel yg akan merasakan dampak dari Pabrik Asphalt Mixing Plant.
No comments:
Post a Comment