Diduga Banyak Fakta Persidangan Janggal, Sutrisno Lukito Minta Divonis 30 Tahun atau Hukuman Mati

KABARMASA.COM, TANGERANG - Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.


Diketahui Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dalam perkara pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Idris Warga Dadap, Kabupaten Tangerang.


"Atas Vonis Hakim ini, kami Kuasa Hukum menyatakan akan langsung melakukan Banding," kata salah satu Kuasa Hukum, Daniel Heri Pasaribu, usai pembacaan vonis tersebut.


Daniel menjelaskan, pihaknya merasa frustrasi dengan pembacaan putusan tersebut mengingat sebenarnya perkara ini adalah perkara lanjutan dari terdakwa Joko Sukamtono yang meski divonis PN Kota Tangerang selama 2,5 Tahun namun diputus bebas di Pengadilan Tinggi Banten.


"Harusnya hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan, namun dalam pembacaaan putusan semua keterangan saksi ahli dan semua yang kami ajukan semuanya dikesampingkan," tuturnya.


Lanjut Daniel, hal dikeluhkan selanjutnya adalah hakim dan JPU selama berjalannya sidang tidak pernah menunjukan bukti-bukti apa saja yang dijadikan oleh kepolisian dan JPU untuk menuntut kliennya tersebut.


"Seperti yang sebelum-sebelumnya pernah disampaikan Pak Thomson yang juga kuasa hukum terdakwa kalau klien kami ini sudah ditarget. Karena proses penyidikan dan persidangan yang berjalan ini sangat Janggal," tegasnya.


Daniel juga menduga, ada Harmoni antar penegak hukum untuk benar-benar menarget kliennya ini. Sebab berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan, peraturan lresiden maupun keputusan residen terkait wilayah hukum sudah jelas Perkara ini tidak boleh ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.


"Tapi kemudian majelis hakim tutup mata akan hal itu kemudian diputusan banyak sekali pertimbangan majelis hakim yang kami duga mengutip secara utuh apa yang menjadi tuntutan penuntut umum," ungkapnya.


Di lokasi yang sama, Sutrisno Lukito mengatakan dirinya merasa lucu dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dirinya pun meminta agar hukumannya ditambah.


"Kepada majelis hakim, jika melihat fakta-fakta persidangan saya minta hukuman terhadap saya ditambah menjadi 30 tahun atau bahkan hukuman mati," ucapnya menyesali putusan.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts