Sebab dalam setiap kegiatan pematangan dan penimbunan lahan ada beberapa sumber pendapatan untuk negara baik itu pajak maupun retribusi tentunya.
Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, adapun pajak yang harus di bayar menurutnya seperti antara lain:
Pajak retribusi galian C, pajak PPH, PNBP retribusi Cut & Fill,PNBP perijinan lainnya, pajak daerah atas pemotongan dan penimbunan tanah, pajak penghasilan PPH 21, PNBP atas retribusi reboisasi penggantian tegakan hutan mangrove, jika ada pohon mangrove, pajak retribusi atas dampak lingkungan.
Mengingat kegiatan yang ilegal kerusakan lingkungan cukup parah, karena tanpa ada izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL ) serta tanpa ijin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemanfaatan lingkungan hidup ( UKL - UPL ) ujarnya.
Lanjut Ismail, akibat dari kegiatan pembabatan hutan lindung di jadikan Kavling siap bangun oleh Anima di lokasi belakang Mess Pertamina Tongkang, diduga bukan saja mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi sumber pendapatan negara milyar rupiah hilang atau jebol.
Kita meminta aparat penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian dapat turun melakukan lidik atas potensi kerusakan lingkungan dan kerugian sumber pendapatan negara, akibat kegiatan ilegal yang di lakukan oleh Animah, di samping itu juga kita akan berkirim kepada Direktorat jenderal pengendalian dan penertiban tanah dan Ruang Kementerian agraria / Badan Pertanahan Nasional tutupnya.(Red/ZS)
No comments:
Post a Comment