Menurut Sdr, A hampir Semua Paket DAK di 5 Kabupaten itu sudah diatur dan dijual oleh N dan kawan - kawan, sehingga Sdr. A juga ikut mengklaim 13 paket proyek DAK TA. 2023 untuk kouta Kab. Maje'ne, Provinsi Sulawesi Barat.
Sehubungan dengan adanya indikasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dan Gratifikasi Ketum AMPRI, Muh. Ahlus terus melakukan Pengembangan dan Investigasi data di lapangan dan akan melaporkan ke KPK dan Kejagung dengan adanya indikasi tersebut.
Dirinya juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sulbar dan Pj. Gubernur Sulbar untuk membongkar semua Oknum yang terlibat dalam memperjualbelikan Proyek DAK TA.2023.
“Dimana Sumber Anggarannya Di Ketahuai Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) Sebesar Kurang Lebih 300 Milyar. TA. Anggaran 2023”.
Muh. Ahlus ( KETUM AMPRI ) mempertegas bahwa dugaan ini harus secepatnya ditindaklanjuti karena ketika tidak ditindaklanjuti maka kejahatan luar biasa seperti ini, di yakini akan terus menggurita di pemerintahan Sulawesi barat.
Lanjut, “dan juga kami takut dengan pernyataan-pernyataan orang yang sudah menghubungi kami agar berhati-hati ketika berada di Jakarta karena orang-orang mereka sudah jalan mencari kami”.
Sekali lagi Ahlus, red mempertegas dan mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan terkait indikasi kejahatan luar biasa pada Proyek DAK TA. 2023 di Sulawesi barat, bahkan telah di kantongi informasi beberapa sumber bahwa Sdr. N telah menjual nama salah seorang Bakal Calon Gubernur untuk mempermulus aksi jahatnya dalam mengklaim atau menjual Proyek DAK tersebut ”Tegasnya.(Red)
No comments:
Post a Comment