25 Orang Sudah Diperiksa , Akankah Kasus Kecelakaan Kerja PT. PetroChina Internasional Jabung L.td Naik Ketahap Penyidikan

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Kasus Kebakaran dan ledakan, terkait Kecelakaan Kerja yang dialami karyawan PT. PetroChina Internasional Jabung L.td yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang masih terus berlanjut di Polda Jambi.

Hal ini jelaskan oleh AKP Syahrial Panit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, saat menerima audiensi aksi demonstrasi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi pada Senin  (31/07/23).

AKP Syahrial menjelaskan Bahwa Penyelidikan kasus Kecelakaan Kerja yang terjadi di Wilayah Kerja PT. Petrhocina Internasional Jabung L.td, masih terus dilakukan pemeriksaan, sejauh ini sudah ada kurang lebih 25 orang yang dimintai keterangan dan diperiksa, masih kurang 5 orang lagi yang belum kita mintai keterangan.

Berdasarkan informasi pada pemberitaan sebelumnya bahwa insidentil Ledakan pertama terjadi pada Minggu (18/12/22) sekira pukul 01.30 . di Lokasi Sumur Ner #9 RT. 06, Dusun Pematang Lindung, Desa Pematang Buluh, Kec. Betara Tanjung Jabung Barat. Terdapat 8 orang karyawan PT.Petrochina Internasional Jabung L.td mengalami luka bakar, 2 orang meninggal dunia.

Diketahui Peristiwa kedua terjadi di RIG 85 milik PT. PetroChina International Jabung L.td pada Senin malam Pukul 23.33 Wib (09/01/23) di Lokasi Betara, Kabupaten Tanjab Barat mengakibatkan 5 orang karyawan mengalami luka bakar. 

Menanggapi hal tersebut Koordinator Lapangan Aksi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jambi, Andri S. Mengatakan kepada (red) Bahwa pihak PetroChina  Internasional Jabung L.td harus bertanggung jawab atas dugaan kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hal itu disampaikan Andri S, Jika ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang berakibat orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang menyatakan :

”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Tutup Andri S (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts