Warga Kota Batam mempertanyakan pengelolaan Air Bersih di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Warga Kota Batam mengeluh terkait pengelolaan air bersih yang saat ini di kelola oleh PT. Air Bersih Hilir Kota Batam. Sabtu (17/06/2023)


Sebelumnya pengelolaan sumber Air Bersih di Kota Batam dikelola oleh PT ATB tidak bermasalah kelanjutan terkait sumber air bersih dan pelayanan ke masyarakat Se-Kota Batam. “Kini setelah di ahlifungsikan PT Moya menang tender perusahan PT Moya kerjasama dengan PT Air Bersih Hulu Batam dan PT Air Bersih Hilir secara pengelolaan sumber air bersih di Kota Batam”


Terkait PT Air Bersih Hulu Batam, Saat ini produksi air bersih di Batam didukung oleh 6 waduk yaitu : Muka Kuning, Duriangkang, Sei Ladi, Piayu, Sei Harapan dan Nongsa. Pada awal masa transisi, kapasitas produksi ke 6 WTP tersebut adalah sebesar 3.291 lps, masih juga tidak berfungsi maksimal


Dan PT Air Bersih Hilir dalam pengelolaan PT Air Batam Hilir sebagai mitra SPAM Batam, merupakan konsorsium dua perusahaan nasional yang bergerak dalam bidang pengelolaan air minum. Sebagai perusahaan penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan, PT Air Batam Hilir hanya melaksanakan Operasi dan Maintenace atau pemeliharaan ini akan berjalan selama 15 tahun.


Terhitung sejak dikeluarkannya perjanjian kerja sama, PT Air Batam Hilir berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Batam.


Kini kami sebagai masyarakat Kota Batam meminta kepada SEPAM Batam untuk menindak lanjuti mati Air Bersih sejak hari Jumat Jam 18:00 Wib di Kota Batam sampai hari sabtu jam 12.05 belum juga hidup air bersih,”Jika tidak mampu mengelola balikan ke swasta lagi ungkap warga Bengkong yang tidak mau di sebutkan namanya”


Wilayah warga yang mengeluh terdampak mati Air Bersih sebagai berikut: Baloi Centre, Bengkong Palapa, Bengkong Langit, Bengkong Polisi, Bengkong Aljabar, Bengkong Harapan, Sei Panas, Citra Buana Seraya dan sekitarnya.


Hasil investigasi Kabarmasa.com-sebagian warga tidak mandi, hanya sikat gigi dan cuci muka saja sampai saat ini dan menunggu hidup Air Bersih, Ucapannya


Bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Berikut adalah isi dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Bab III Penguasaan Negara dan Hak Rakyat atas Air, Hak Rakyat Atas Air Pasal 8 sebagai berikut:

  1. Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
  2. Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:
    • kebutuhan pokok sehari-hari;
    • pertanian rakyat; dan
    • penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
  3. Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
  4. Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah:
    • penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan
    • penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.
  5. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  6. Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
  7. Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.(Red-ZS)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts