Warga Kota Batam di hebohkan: Diduga Kepala Bea Cukai Batam Bungkam terkait Lelang Mobil Sport Fiktif sebesar 32 Miliar

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Kota Batam - Dunia persilatan di hebohkan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (Tipe B Batam) diduga telah kelabuhi pihak Kepolisian Polda Kepri dan Bapenda Kepri atas pelelangan lima mobil sport tahun 2021 yang diduga fiktif. 


Hasil pantauan kabarmasa.com, Pelelangan lima mobil sport tersebut tidak terdaftar di data Bapenda dan Polda Kepri yang diduga adanya permainan pihak Bea Cukai Batam terhadap para pemenang lelang tersebut. Rabu (06/06/2023)


Berdasarkan data kabarmasa.com - Lima mobil sport yang di lelang oleh Bea Cukai Batam diduga fiktif tersebut ialah Nissan GTR BAR No Rangka BNR34400936 No mesin tidak di ketahui, Nissan GTR E No Rangka BCNR33043403 No mesin tidak di ketahui, BMW 335i No Rangka WBAWL72030JZ95338 No mesin 0239R009, Detomasso No Rangka tidak di ketahui No mesin tidak diketahui, BMW R60 No Rangka tidak di ketahui No mesin tidak di ketahui.



Atas lima lelang mobil sport di Bea Cukai Batam, kabarmasa.com telah melakukan konfirmasi secara resmi Bea Cukai Batam yang diduga telah menggelapkan data lelang kembali muncul sebuah kasus pada data kabarmasa.com yang menunjukan bahwa Bea Cukai Batam diduga semena-mena memasukan empat mobil sport tampa dorkap dari BP Batam yang terdiri dari mobil Land Rover Defender AT, Mercedes Benz S 500 A/T 4WD, Mercedes Benz E 53 A/T 4WD dan Honda NSX AT dengan total nilai 4.830.470.400,00 miliar.


Dari pemasukan empat mobil sport PPFTZ-01 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam diduga bahwa Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) diduga kembali melakukan penggelapan data mobil sport yang tidak ada dokumen izin pemasukan dari BP Batam.


Sementara itu, terkait empat mobil sport yang tidak memiliki Dokumen Lengkap dari BP Batam dan pabean yang di bebaskan Bea Cukai Batam yang diduga mengakibatkan kelilangan penerimaan Negara sebesar Rp. 32.382.977.882,64, kabarmasa.com melakukan konfirmasi kepada Humas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B).


Namun hingga detik ini, belum dapat tangapan konfrimasi mendapatkan balasan dari Bea Cukai Batam. Dengan tidak dibalaskan konfirmasi chat wadsapp kabarmasa.com atau di blogkir diduga kuat Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) bungkam seribu bahasa.


Hingga berita ini di Publikasikan, Dirjen Bea Cukai belum di Mintai keterangan atas dugaan penggelapan data lelang kepada Polda Kepri dan Bapenda Kepri serta PPFTZ yang diduga kuat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 32.382.977.882,64 yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam).(Red/ZS)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts