Permainan ketangkasan / time zone Super Star 21. Sesuai SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pemgelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) penanggung jawab/pengelola dari permainan ketangkasan / time zone Super Star 21 dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia : 93293 adalah CV. Tri Mitra Wijaya dengan direktur bernama Abd. Kadir Ramli.
Menurut Kadir, aturan ini sudah kita sesuaikan. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya standarisasi usaha atau kelayakan usaha yang diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.
"Disini mengatur pengusaha harus menyiapkan ruang smoking, toilet yang sehat, pencahayaan ruangan yang terang, menyiapkan mesin-mesin permainan anak serta tempat ibadah," jelas Kadir.
Bahwa permainan ketangkasan / time zone Super Star 21 memiliki Perizinan sbb : Perizinan Berbasis Resiko, NIB : 1512220066349, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko NIB : 15122200663490001, Sertifikat Standar : 15122200663490001 dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
"Sama seperti yang di mall mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone Kami tetap mematuhi jam buka tutup yakni dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," pungkasnya. (Red)
No comments:
Post a Comment