KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Insiden tenggelamnya sebuah kapal tongkang milik PT. Wanatiara Persada pada Minggu, 9 April 2023 dengan muatan 4 Ribu Ton feronikel di pesisir pantai pulau Obi dan menelan satu orang korban meninggal dunia. Insiden ini tentu suatu kelalaian, sehingga menjadi bahan evaluasi terhadap PT. Wanatira Persada untuk tidak terulang kejadian yang sama di kemudian hari. Namun, ada dugaan kerusakan lingkungan bawah laut atas kejadian ini, meskipun kejadiannya karena kecelakaan atau kelalaian.
Bertepatan dengan Hari lingkungan Hidup sedunia Gerakan Aktivis Pemerhatih Lingkungan Hidup (GA-PLH) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (05/06/23)
Dalam hal kelalaian tersebut, Undang- Undang No 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 ayat (1) disebutkan: Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 3 Miliar.
"Dugaan atas kerusakan lingkungan pada kasus ini mengarah pada kerusakan ekosistem bawah laut, yakni rusaknya terumbu karang dan biota laut. Tentu hal ini merupakan tanggung jawab dari PT. Wanatiara Persada. Sehingga harus ada pertanggung jawaban yang serius berupa Rehabilitasi akibat dari Insiden tersebut." Tegas Wawan.L.N
Dalam Press Release GA-PLH Diterangkan Rehabilitasi Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Terumbu Karang dan Biota Laut, telah diatur dalam Psl 41, Psl 42, Psl 43, dan Psl 44 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 26 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi Dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungan.
Hal ini di tegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan /Atau Perusakan Laut Pasal 24 ayat (1): “Bahwa Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan laut wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran dan atau perusakan laut serta biaya pemulihannya".
Tidak hanya sampai disitu, bahwa dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 15 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga ditegaskan, yaitu:
Pasal 39 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup”.
Pasal 40 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup”.
Adapun tuntutan dari Gerakan Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA-PLH) sebagai berikut:
1. Bahwa kami menduga ada kerusakan lingkungan khususnya kerusakan terumbu karang dan Biota Laut, akibat tenggelamnya kapal tongkang milik PT. Wanatiara Persada di Perarian pulau Obi.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera mengutus TIM untuk melakukan investigasi pada lokasi kejadian tersebut.
3. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menindak tegas PT. Wanatiara Persada, apabila terbukti secara sah telah menyebabkan kerusakan terumbu karang dan biota laut.
No comments:
Post a Comment