KABARMASA.COM,
JAKARTA - Polri pastikan akan bersikap profesional tangani kasus hukum
yang seret Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Diketahui, yang bersangkutan dilaporkan
terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu
2024 yang akan dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos
partai.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Polri
dalam mengusut sebuah perkara mengedepankan profesionalisme, termasuk kasus
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen
untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara," kata dia
dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).
Nurul mengatakan, kasus dugaan kebocoran
putusan MK masih dalam tahap penyelidikan. Nurul
mengaku akan beberkan perkembangan secara berkala.
"Masih didalami oleh Bareskrim. Jika
ada update nanti kita sampaikan," ucap dia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan
kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang
dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum
dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI
tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh
penyidik Bareskrim Polri,” tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Ada Dua Terlapor
Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut,
yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan
pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei
2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun
@dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99
yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau
SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia
negara,” jelas dia.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana
ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap
penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A
ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No
11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15
UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP
Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Saksi-saksi yaitu atas nama WS dan atas nama AF.
Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun
Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16
GB,” Sandi menandaskan.
No comments:
Post a Comment