Sidang Kejaksaan Negri Batam: Kasus Penggelapan KSP Karya Bhakti, Korban Ungkap Seluruh Pelaku


 

Photo istimewa sidang perkera pengelapan KSP Karya Bhakti tahap ke-1 (satu) 

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Sidang lanjutan kedua kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti Belakangpadang dengan terdakwa ER berlangsung secara daring di Kejaksaan Negeri Kota Batam pada Kamis (8/6/2023).

Pada sidang perdana sebelumnya (31/6/2023), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua KSP Karya Bhakti Suratno dan Kepala Teller Rohani serta 1 korban yang hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung 10 menit dengan 2 pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU kepada masing-masing saksi.

Hari Kamis, Jaksa Penuntut Umum kembali memanggil saksi korban untuk dapat memberikan kesaksiannya didalam persidangan, namun tidak terlihat saksi dari pihak KSP Karya Bhakti dalam persidangan hari ini.

Photo istimewa: sidang perkara pengelapan KSP Karya Bhakti tahap ke-2

Jurnalis kabarmasa.com merekam di bilang membuat keributan saat sidang berjalan. “padahal secara undang undang pers no 40 tahun 1999 sudah di jelaskan.

Sari Puspita, selaku saksi korban dalam kasus ini mengharapkan pelaku dapat diungkap dan dituntut seadil-adilnya, korbanpun mempertanyakan pengawas KSP Karya Bhakti yang tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian.

"Kami minta seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat bertanggungjawab dan diadili, ER hari ini sudah mau bertanggungjawab, yang lainnya bagaimana, kok Pak Amri Bedu selaku pengawas KSP Karya Bhakti tidak dimintai kesaksiannya, apa karena beliau anggota dewan," ucapnya dengan raut kekesalan.

Tambahnya, menurutnya terdapat kejanggalan dalam kasus ini yang belum terbuka.

"Masih belum terungkap seutuhnya, ER melakukan perbuatannya ditahun 2014-2015, merupakan pekerja / Karyawan KSP yang diberhentikan pada tahun 2015. Mulai dari 2015 hingga Tahun 2021 Koperasi KSP masih mengumpulkan duit masyarakat dan pada tahun 2021 baru masyarakat buat laporan karna duit yang dititip di KSP Raup tanpa jejak,  siapa yang bertanggungjawab, uang yang hilang dilaporkan pada Th 2021 haruskah ditanggung karyawan yang sudah diberhentikan pada 2015 lalu oleh KSP, maka kami laporkan badan koperasinya bukan individunya, ini harusnya dapat dicermati bersama," ujarnya menjelaskan kejanggalan kasus ini.

Photo Istimewa : saat Ibu Kejaksaan Negri Batam tiba di kantor

Saat kabarmasa.com memintai keterangan kepada ibu kejari hasil sidang,  rekaman jurnalis kabarmasa.com untuk di hapus oleh pihak kasih intel kejaksaan negri batam, ada apa kantor kejaksaan negri batam ya?

Menurut Dedy Wahyudi Hasibuan selaku Ketua PC PMII Batam yang turut mengawal persidangan, mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti di terdakwa ER yang bertantgungjawab.

Tiba Ibu Kejari Negri Batam langsung di pertanyakan oleh ketua PC PMII Batam proses persidangan tersebut,"Kami harap kasus ini tidak berakhir disatu pelaku ini saja yang diungkap, banyak pelaku lain yang terjerat dalam kasus ini harus bertanggungjawab, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara terbuka," pungkasnya penuh harap.

Tambahnya, pihaknya berharap Kajari Batam dapat ikut mengawal dan memberikan atensi terhadap kasus penggelapan yang merugikan masyarakat Belakangpadang.

"Kami minta Kajari Batam ikut memberikan atensinya, ada 267 korban yang harus dipertimbangkan aspek sosiologis hukum ditengah masyarakat dengan mengedepankan hati nurani, jangan sampai ada muncul kasus baru apabila penegakkan hukumnya neko-neko," tegas Dedy.

Saat ditemui awak media, Abram Marojahan selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut enggan memberikan komentar sampai adanya putusan akhir terhadap perkara yang ditanganinya itu.(Red/ZS)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts