KABARMASA.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Polri mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Nunukan
Kalimantan Utara dan Tawau Malaysia. Jaringan penjahat itu mengirim pekerja
migran ilegal lewat jalur resmi dan jalur tidak resmi untuk menyeberang ke
Malaysia.
"Para pelaku akan memanfaatkan dua jalur,
yaitu jalur resmi dan jalur tidak resmi atau yang biasa kita sebut sebagai
jalur tikus," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi
Suheri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).
Untuk jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari
daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, lalu bersama dengan korban
berangkat menggunakan kapal menuju Malaysia. Korban sudah memiliki paspor
namunt idak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki
kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan
jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
Dokumen lengkap yang dimaksud di atas adalah surat keterangan
status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja,
surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan
perjanjian kerja. Semua itu tidak ada dalam pengiriman buruh migran ilegal yang
berhasil digagalkan polisi pada 6 Juni 2023.
"Kemudian, untuk pelaku yang menggunakan
jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke
Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Nunuka,
kemudian memberikan penampungan sementara kepada para korban, lalu menyiapkan
moda transportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil, hingga para korban
tiba di Tawau," kata Asep.
Ada delapan orang tersangka yang ditangkap polisi. Para
tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasl 69 UU
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan
ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600.000.000,-.
"Selama kegiatan ini, kami telah berhasil
menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20
anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa
Timur," kata Asep.
Pengungkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan TNI wilayah
Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, PT Pelindo Nunukan, dan KSOP Nunukan.
Penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi
atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian
menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin
Irjen Asep Edi Suheri.
No comments:
Post a Comment