KABARMASA.COM, KALIMANTAN UTARA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polres Nunukan kembali mengungkap TPPO di wilayah Kaltara. Pengungkapan kali ini berhasil mengamankan sejumlah daftar pencarian orang (DPO) pelaku TPPO.
Kepala Satgas TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara kembali melakukan upaya antisipasi pengembangan praktek TPPO di perbatasan. Ini merupakan operasi lanjutan pada 6 Juni 2023 lalu. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait TPPO yang menjadi atensi nasional.
“Kami melakukan upaya untuk mencegah potensi pengiriman pekerja migran ilegal melalui daerah perbatasan. Sejak 5 hingga 22 Juli kami berhasil menyelamatkan 1.671 orang korban dari beberapa wilayah di Indonesia. 580 orang tersangka kami amankan. Serta melakukan pengembangan dan pendalaman 494 laporan polisi,” ucap Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (23/6).
Lanjutnya, untuk penanganan laporan polisi terhadap TPPO selama tiga pekan yang terjadi di Indonesia ada empat Polda yang mencatat jumlah laporan polisi terbanyak. Pertama, Polda Jabar 64 laporan, Polda Jateng 45 laporan, Polda Kalbar 430 Kalbar dan Kaltim 40 laporan.
“Ditinjau dari jumlah korban ada lima Polda dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan. Pertama, Polda Kaltara 232 korban, Polda Jateng 179 korban, Polda Kalbar 161 korban, Polda NTT 178 korban dan Polda Sumut 122 korban,” rincinya.
Di Kaltara khususnya, Satgas TPPO menerbitkan 16
laporan polisi. Di antaranya, dua DPO yang telah berhasil diamankan. Sementara,
lima pelaku DPO lainnya masih dalam pengejaran. Hasil penyelidikan yang
dilakukan ada dua modus yang digunakan. “Dua modus yang dilakukan melalui
jalur resmi dan jalur tidak resmi. Pola yang digunakan merekrut ke daerah asal
dengan mengiming-imingi korban mendapatkan kerja dengan upah tinggi. Ada juga
yang memberikan uang kepada pekerja sebagai modal awal untuk bekerja di luar
negeri. Seperti mengurus dokumen dan membeli tiket serta lainnya. Kemudian,
memberangkatkan menuju negara tujuan. Setelah itu korban tidak dipekerjakan
seperti yang dijanjikan,” tambahnya.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya menambahkan, penanganan perkara TPPO di Kaltara total ada 16 laporan polisi. Di antaranya, 9 laporan polisi Polres Nunukan, tiga di Polsek Kawasan Pelabuhan, satu di Satpolair dan tiga di Ditreskrimum. Belasan laporan polisi yang ditangani terjadi tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Pelabuhan Tunon Taka, perairan Sebatik dan Dermaga Aji Putri. “12 tersangka diamankan Satreskrim, Polsek Kawasan Pelabuhan dan Ditreskrimum. Inisial tersangka H (59) kali ketiga diamankan dengan kasus sama, J (35), Y (40) dan AW (43) memiliki peran sebagai pembantu atau fasilitator pemberangkatan calon pekerja. Kemudian, E (42), J (53), J (45), U (47), AE (43), S (29), LO (36), U (48). Dan satu tersangka tercatat tiga kali melakukan tindak pidana yang sama,” sebutnya.
Sementara, tujuh orang menjadi DPO sejak 6 Juni hingga saat ini sudah dua orang yang diamankan A dan L (52). Sementara lima orang pelaku masih dalam pengejaran. Sehingga, total tersangka yang telah diamankan sebanyak 14 orang. “DPO lima orang terus kita kejar. Terakhir, kami berpesan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh bujukan pelaku yang menjanjikan pekerja dengan upah tinggi agar tidak menjadi korban TPPO,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment