Profesi Pengacara Yang di Gemari muda, Sejarah Lahirnya Profesi Pengacara di Indonesia

KABARMASA.COM, JAKRTA - Profesi pengacara ternyata merupakan salah satu profesi tertua di dunia. Banyak sejarawan memperkirakan bahwa profesi ini sudah ada sejak abad keempat sebelum masehi. Tepatnya pada masa Peradaban Athena kuno, di mana pada masa itu banyak rakyat menyewa pembela untuk membantunya dalam peradilan kerajaan.

Namun, tidak seperti sekarang, dulu tugas pengacara semata-mata hanya sebagai pembela secara pribadi. Dengan kata lain, belum ada kode etik yang mengatur alur praktiknya. Selain itu, nilai-nilai yang dipegang cenderung membela satu sisi sesuai dengan upah atau bayaran pada masa itu.

Kemudian, profesi pengacara mulai dikenal oleh banyak orang. Termasuk kaitannya dalam perkembangan proses hukum di dunia. Indonesia sendiri mengenal sistem pengacara semenjak berlakunya operasi Raad van Justitie dan Landard yang merupakan lembaga peradilan bentukan kolonial atau Belanda.

Diperkirakan adanya pengacara terjadi pada tahun 1847, sesuai dengan Staatsblad 1847 No. 23 terkait Reglement op de Rechterlijke Organisatie En het Beleid der Justitie in Indonesia. Berdasarkan peraturan kolonial tersebutlah profesi pengacara mulai dikenal di Indonesia.

Wah, ternyata sudah lama sekali ya, profesi ini ada di Indonesia.

Selanjutnya, setelah Indonesia merdeka, pemerintah mendirikan organisasi persatuan pengacara yang dinamakan Persatuan Advokat Indonesia (PAI). Pendirian ini tepatnya terjadi pada tanggal 14 Maret 1963, hingga mengalami perkembangan dan pergantian nama menjadi PERADIN.

Nama dari persatuan advokat tersebut mengalami banyak pergantian setiap tahunnya. Hal tersebut berdasarkan peraturan baru atau adanya permasalahan yang melatarbelakanginya. Seperti halnya pada tahun 1979 dikenal dengan Lembaga  Pelayanan  dan Penyuluhan Hukum (LPPH), kemudian pada 1985 nama tersebut berubah lagi menjadi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai wadah tunggal yang baru.

Seiring berjalannya waktu, tidak berhenti sampai d isitu saja, banyak ditemukan peralihan nama serta pendirian organisasi-organisasi baru yang menaungi pengacara di Indonesia. Mulai dari nama IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI, dan lainnya. Akhirnya pemerintah membentuk organisasi tunggal yang menaungi pengacara di Indonesia.

Organisasi tersebut disebut dengan PERADI, yaitu perhimpunan advokat Indonesia. Hal ini didasarkan pada UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 4. Namun, di kemudian hari terjadilah masalah baru, di mana beberapa orang tidak menyetujui pembentukan PERADI, sebab PERADI dipandang sebagai bentukan yang tidak demokratis, tidak transparan, sekaligus tidak akuntabel.

Hingga akhirnya dilakukan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai wujud protes dari pembentukan PERADI. Kedua organisasi tersebut dalam negara memiliki legalitas hukum resmi, selain itu keduanya sama-sama diakui, meskipun sampai sekarang masih terjadi perdebatan antara keduanya di Indonesia.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts