KABARMASA.COM, JAKARTA - Gaji ke-13
PNS sudah cair mulai Senin 5 Juni 2023, kemarin. Selain Pegawai Negeri Sipil
atau PNS, Gaji ke-13 juga diberikan kepada
PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Aturan mengenai Gaji ke-13 PNS cs ini tertuang
dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR
dan Gaji ke-13 ASN.
Untuk gaji ke-13 PPPK,
komponennya sama dengan yang diterima oleh PNS, yaitu terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan
gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan
umum; dan
- tambahan penghasilan paling
banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah
yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun
tujuan pemerintah pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun
2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan
negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dikutip dari PP No 15/20223,
pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara.
penerima
gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Namun
ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN
dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.
Dikutip
dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS,
prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
Sedang
cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
Sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.
Dikutip dari PP No 15/20223,
penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Secara
lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Majelis Permusyawarahan Rakyat
- Ketua, Wakil ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, Wakil ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud
adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan Pejabat setingkat
Menteri
- Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa
dan berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati, Walikota dan Wakil
Bupati, Wakil Walikota
- Pejabat negara lain yang
ditentukan oleh Undang-Undang.
Dengan
definisi yang ada adalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka Presiden Joko
Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13
yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023.
No comments:
Post a Comment